BANJARBARU – Kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak penting. Pada Sabtu (5/4/2025), Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus yang menyeret oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, sebagai terduga pelaku. Rekonstruksi berlangsung di lokasi penemuan jenazah korban, Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, dan memperagakan 33 adegan pembunuhan.
Terduga pelaku hadir dengan tangan diborgol, kaki dirantai, mengenakan kaus oranye bertuliskan ‘Tahanan Lanal Banjarmasin’, serta tanda pengenal bertuliskan “TERSANGKA KLS BAH JUMRAN” di dadanya. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari 106 personel Polres Banjarbaru.
Dalam siaran pers resmi, TNI AL menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana. “Setiap tindakan kriminal, termasuk oleh anggota TNI AL, akan diproses hukum secara adil dan transparan. Tidak ada toleransi,” tegas Dinas Penerangan TNI AL.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, mengatakan bahwa berdasarkan reka ulang, kasus ini tergolong pembunuhan berencana sebagaimana dijerat dalam Pasal 340 KUHP.
“Dari rangkaian rekonstruksi, terlihat bagaimana tersangka menyusun skenario. Mulai dari menyewa mobil, mengajak korban bertemu, membunuh dengan cara dicekik, hingga mengatur posisi jenazah, sepeda motor, dan barang-barang korban seolah-olah korban mengalami kecelakaan atau peristiwa lain,” ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa pelaku datang dari luar daerah dan menyewa mobil. Ia kemudian bertemu dengan Juwita dan membawa korban ke kawasan Gunung Kupang. Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengeksekusi korban dengan cara mencekik, lalu memindahkan jenazah ke bagian belakang mobil sebelum akhirnya dibuang ke pinggir jalan. Handphone dan kendaraan korban juga ditinggalkan di tempat tersebut.
Rekonstruksi ini, menurutnya, menjadi titik terang dan bukti kuat bahwa pembunuhan sudah direncanakan secara matang.
TNI AL menyebut bahwa proses hukum selanjutnya akan diteruskan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk disidangkan secara terbuka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terhadap potensi impunitas dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan militer. Kami tegaskan, institusi TNI AL tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh personel,” bunyi pernyataan resmi TNI AL.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) sempat memicu perhatian luas, khususnya dari kalangan jurnalis dan organisasi pers. Mereka menuntut penanganan serius dan pengusutan tuntas terhadap pelaku dan motifnya.
Pimpinan TNI AL pun menyampaikan bela sungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban, serta berjanji akan menjalankan proses hukum dengan penuh integritas.
Rekonstruksi ini menjadi salah satu dari sedikit kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berhasil diungkap dalam waktu relatif cepat, meski pelaku berasal dari institusi militer.
Dunia pers dan pegiat hak asasi manusia menilai, kasus ini harus menjadi preseden penting dalam perlindungan jurnalis dan penegakan hukum atas segala bentuk kekerasan terhadap insan pers, apapun motifnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan aktif, dan publik menunggu proses persidangan yang akan membuktikan apakah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)
Add new comment