Warga Desa Gedong Karya Bakar Perahu Pencari Barang Antik dan PETI di Sungai Batanghari

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
ada 0 komentar
IST

MUARO JAMBI – Kekesalan warga Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, terhadap maraknya aktivitas pencarian barang antik dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batanghari memuncak. Puncaknya terjadi pada Jumat siang, 11 April 2025, ketika puluhan warga secara spontan membakar perahu pelaku sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Sedikitnya 60 warga menggunakan pompong menuju lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya pelaku pencarian barang antik dan PETI. Di lokasi, warga mendapati satu unit perahu bermesin tengah melakukan aktivitas ilegal di badan sungai.

Menurut informasi yang dihimpun, warga yang sudah emosi langsung mengusir pelaku. Para pelaku dilaporkan melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai. Perahu yang digunakan pun dibakar oleh massa sebagai bentuk aksi spontanitas.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk meredam situasi dan melakukan pendalaman atas kejadian tersebut.

“Kami telah menurunkan personel dari Sat Intelkam, Reskrim, dan Polsek Kumpeh Ilir ke lokasi kejadian. Saat ini situasi telah kondusif dan warga telah membubarkan diri,” ujar AKBP Heri, Jumat (11/4/2025).

Kemarahan warga dipicu oleh laporan yang menyebutkan aktivitas pencarian harta karun dan emas ilegal masih terus berlangsung di kawasan sungai yang masuk dalam wilayah adat dan pemukiman warga. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu ketenangan masyarakat setempat.

“Warga mendapatkan informasi bahwa masih ada perahu yang beroperasi. Mereka lalu berkumpul dan bergerak dari RT 04 Desa Gedong Karya menuju lokasi,” ungkap Kapolres.

Setibanya di lokasi, warga mendapati satu perahu tengah beraktivitas. Tanpa bisa dibendung, warga membakar perahu tersebut setelah para pelaku melarikan diri.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk terhadap pelaku aktivitas ilegal maupun oknum warga yang terlibat dalam pembakaran.

Selain penegakan hukum, Polres Muaro Jambi akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Direktorat Polairud Polda Jambi, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Talang Duku untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di wilayah sungai tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” tegas AKBP Heri.

Pencarian barang antik di dasar sungai umumnya dikaitkan dengan peninggalan sejarah masa lalu yang dilindungi undang-undang. Aktivitas ini masuk dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Cagar Budaya jika dilakukan tanpa izin resmi.

Sementara aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) juga tergolong tindak pidana lingkungan dan kehutanan yang bisa dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kekhawatiran warga bertumpu pada potensi kerusakan lingkungan, ancaman keruhnya air sungai, serta konflik sosial yang bisa meningkat jika tidak segera ditangani.(*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network