Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan Diamankan Polres Gowa

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
ada 0 komentar
IST

GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melalui Tim Resmob berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pemerasan yang menyamar sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan pasangan kekasih, yakni Flari Afika Sugianto (21) dan Mariana (30), yang diamankan pada Senin malam, 7 April 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan dilakukan setelah Polres Gowa menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan. Berdasarkan keterangan korban, pelaku Flari mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh anak korban terlibat penyalahgunaan narkotika. Dengan dalih dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, pelaku kemudian meminta uang sejumlah Rp8 juta kepada korban.

Korban yang panik sempat menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta, dan sebagai jaminan pelaku juga mengambil satu unit ponsel milik anak korban. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa uang yang belum diserahkan. Namun, korban hanya mampu memberikan tambahan sebesar Rp1,5 juta. Merasa curiga dengan permintaan yang berulang dan tidak adanya kejelasan proses hukum, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku Flari diketahui telah menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan atribut Polri palsu untuk mendukung aksinya,” terang Ipda Alfian, Selasa (8/4).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil Agya, dua unit handphone milik pelaku, satu unit iPhone milik korban, satu stel pakaian dinas lapangan Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp2.368.000.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Gowa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengalami atau mencurigai adanya tindak pidana serupa.(*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network