SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial AN (27), warga Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 6,02 gram.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada pers, Kamis (10/4/2025). Ia menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Operasional Rajawali Satresnarkoba di bawah komando IPDA Heri Liswanto.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Kepayang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di samping Posyandu setempat pada pukul 14.30 WIB,” ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di saku celana tersangka, termasuk:
- 1 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 6,02 gram
- 1 unit timbangan digital
- 1 alat isap (bong) berbahan pipet plastik
- 1 ball plastik klip bening kosong
- 1 unit handphone merek Infinix warna hitam
- Uang tunai senilai Rp 550.000
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Lubuk Kepayang, Hayattullah, guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang berdomisili di Desa Gurun Tuo. Saat ini, polisi tengah menelusuri keterlibatan jaringan lebih luas yang terindikasi mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Upaya pengembangan kasus tengah berjalan. Kami tidak berhenti pada satu titik, tetapi terus menelusuri mata rantai peredaran hingga ke tingkat atas,” tegas AKBP Budi.
Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Sarolangun. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami terus berupaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi. Laporkan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan sepenuhnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam waktu dekat. (*)
Add new comment