KPU Batanghari Tetapkan Fadhil Arief-Bakhtiar sebagai Paslon Tunggal Pilkada Batanghari 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

KPU Batanghari menetapkan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar sebagai pasangan calon tunggal dalam Pilkada Batanghari 2024. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024.

***

Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah menggelar rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dalam Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Batanghari secara resmi menyatakan bahwa pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon.

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh, membenarkan hasil pleno tersebut dan menyatakan bahwa pengumuman resmi pasangan calon akan dilakukan pada hari Senin (23/9/2024). "Iya, kami sudah pleno tadi, dan tahapan selanjutnya besok adalah pengumuman sekaligus pengundian nomor urut," ujar Nuh.

Dengan penetapan ini, Pilkada Batanghari 2024 dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Muhammad Fadhil Arief sebagai calon Bupati dan Bakhtiar sebagai calon Wakil Bupati.

Paslon tunggal ini menandakan bahwa pasangan Fadhil Arief-Bakhtiar akan bertarung dalam Pilkada Batanghari 2024 tanpa pesaing. Pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan akan dilakukan pada 23 September 2024 oleh KPU Batanghari, yang merupakan bagian dari tahapan resmi pemilihan.

Paslon tunggal akan tetap mengikuti proses pemilihan di mana pemilih akan menentukan pilihan antara setuju atau tidak setuju dengan paslon tersebut.

Dengan penetapan ini, KPU Batanghari berharap tahapan Pilkada dapat berjalan lancar hingga hari pemilihan, dengan harapan partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pemungutan suara.

Ketentuan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal: Pemaknaan dan Implikasi Pasal 54D UU 10/2016

Pilkada 2024 menghadapi situasi unik dengan adanya calon tunggal di 41 daerah di Indonesia. Kondisi ini diatur oleh Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur mekanisme jika ada hanya satu pasangan calon (paslon). Penting untuk memahami ketentuan ini, terutama bagaimana proses akan berjalan jika paslon tunggal tidak meraih suara lebih dari 50 persen.

Pengaturan Pemilihan Ulang

Merujuk pada Pasal 54D tersebut, jika paslon tunggal tidak mampu meraih lebih dari 50 persen suara atau kalah dari kotak kosong, maka pemilihan ulang harus dilakukan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada September 2024 telah menyepakati bahwa pemilihan ulang akan dilakukan pada tahun berikutnya, yaitu 2025.

Ada dua interpretasi penting terkait pemaknaan frasa "pemilihan berikutnya":

  1. Pemilihan tahun berikutnya: Pemilihan ulang dilaksanakan pada tahun berikutnya setelah Pilkada berlangsung, sesuai dengan Pasal 54D ayat (3).
  2. Pemilihan lima tahun berikutnya: Pemilihan baru dilakukan dalam siklus pemilihan kepala daerah berikutnya, yakni lima tahun kemudian pada Pilkada 2029, sesuai Pasal 201 UU 10/2016.

Tahapan Pemilihan Ulang

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa "pemilihan berikutnya" harus dilaksanakan dengan dua tahapan utama, yaitu:

  • Tahapan persiapan: Meliputi proses verifikasi, persyaratan, serta persiapan administrasi lainnya yang sesuai dengan regulasi baru.
  • Tahapan penyelenggaraan: Pelaksanaan seluruh rangkaian Pilkada dari awal, termasuk kampanye, pendaftaran, dan proses pemungutan suara.

Hal ini memberikan kesempatan baru bagi calon yang tidak berhasil meraih suara mayoritas untuk kembali mengikuti kontestasi.

Kesimpulan RDP Terkait Pilkada dengan Satu Paslon

  1. Jika pasangan calon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, maka Pilkada akan diulang pada tahun 2025.
  2. PKPU (Peraturan KPU) terkait penyelenggaraan Pilkada dengan satu paslon akan dibahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
  3. Pengaturan tambahan untuk daerah dengan permasalahan pencalonan, termasuk persyaratan bagi partai politik yang mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon.

Implikasi bagi Daerah dengan Calon Tunggal

Jika suatu daerah memiliki paslon tunggal dan paslon tersebut gagal memenangkan suara mayoritas melawan kotak kosong, KPU akan menyelenggarakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya. Ini membuka kesempatan bagi calon baru untuk mendaftar dan bersaing dalam Pilkada yang lebih kompetitif.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network