Suhu Politik di Sungai Penuh Memanas, APK Alfin di Jembatan Sungai Liuk Hilang Misterius

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

SUNGAI PENUH – Memasuki masa krusial menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, tensi politik kian meningkat. Alat Peraga Kampanye (APK) resmi yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menjadi sasaran tindakan tak bertanggung jawab. Kejadian terbaru yang memicu kehebohan publik adalah hilangnya baliho para pasangan calon (paslon) di Jembatan Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, yang mendadak lenyap kecuali baliho pasangan nomor urut dua, Ahmadi-Ferry.

Hilangnya APK tersebut terjadi pada malam hari. "Malam tadi, baliho Alfin-Azhar, Antos-Lendra, Fikar-Asma, dan Pusri-Mulyadi sudah tidak terlihat di jembatan itu," ujar sumber tersebut. Diketahui, area jembatan ini dikenal sebagai basis pendukung Ahmadi-Ferry, menambah spekulasi di kalangan warga tentang motif di balik kejadian ini.

Tidak hanya APK yang dipasang KPU, baliho dari masing-masing paslon yang dipasang mandiri juga telah mengalami kerusakan dan hilang di beberapa titik. Di Desa Koto Dua, baliho pasangan Alfin-Azhar dan Fikar-Asma pun pernah hilang misterius beberapa waktu lalu.

Warga yang menyaksikan peristiwa ini menambahkan, "Ada baliho lima paslon yang dipasang di sana, tapi yang tersisa hanya baliho Ahmadi-Ferry." Ketika ditanya mengenai siapa pelaku di balik aksi perusakan dan pencopotan APK ini, warga mengaku tidak tahu siapa yang bertanggung jawab.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh belum memberikan pernyataan terkait insiden ini. Hilangnya APK tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah calon Walikota nomor urut dua, Ahmadi Zubir, yang menambah atmosfer ketegangan politik di wilayah tersebut.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya praktik sabotase dalam masa kampanye dan mengundang sorotan terhadap upaya menjaga kampanye yang sehat dan adil di tengah suhu politik yang memanas.

Sumber : Explore News

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network