Jambi – Pemecatan anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, dari keanggotaan PDI Perjuangan terus memicu polemik. Tidak terima dengan keputusan partai, Akmaluddin menggugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam gugatan tersebut, Akmaluddin menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,57 miliar yang terdiri dari kerugian materil dan immateril.
Menanggapi gugatan tersebut, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyatakan bahwa mereka menghormati hak konstitusional Akmaluddin untuk mengajukan gugatan. "Kami menghormati hak konstitusional saudara Akmaluddin," ujar Dodi Harmoko, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.
Meski menghormati langkah hukum yang diambil oleh Akmaluddin, Dodi juga menambahkan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan masih akan dipelajari lebih lanjut oleh tim kuasa hukum partai. "Terkait gugatan dan tuntutannya, tim kuasa hukum partai sedang mempelajarinya," ucap Dodi.
Kasus pemecatan Akmaluddin dari PDI Perjuangan dan gugatan hukum yang diajukan memperlihatkan betapa krusialnya loyalitas kader terhadap keputusan partai. Dalam konteks ini, DPD PPP Jambi bahkan telah menindak tegas tiga anggotanya yang tidak mematuhi instruksi partai terkait dukungan calon di Pilgub. Partai politik di Jambi menghadapi tekanan untuk menjaga kedisiplinan kader di tengah persaingan politik menjelang Pilkada serentak 2024.
Di tengah polemik hukum yang dihadapi oleh Akmaluddin, partai-partai lain semakin memperketat konsolidasi kader mereka untuk memastikan loyalitas dalam menghadapi Pilkada. Situasi ini menunjukkan bahwa keputusan internal partai yang menyangkut pemecatan atau disiplin partai dapat memicu konflik hukum yang panjang dan berimplikasi pada dinamika politik lokal.(*)
Add new comment