Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung MAN 2 Tanjab Timur: Direktur CV Putera Bersaudara Ditahan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Tanjung Jabung Timur – Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Tanjung Jabung Timur terus diselidiki oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek ini bersumber dari dana APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun 2022.

Dalam penyidikan kasus ini, tim Cabjari telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Direktur CV Putera Bersaudara berinisial A. Namun, pada pemanggilan pertama, tersangka A tidak hadir.

Tim penyidik kemudian melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka A pada Rabu (24/7/2024). Tersangka A hadir memenuhi panggilan tersebut didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah pemeriksaan, Jaksa Penyidik Cabjari Tanjab Timur langsung melakukan penahanan terhadap tersangka A, menyusul tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan.

Kepala Cabjari Tanjab Timur, Yoyok Satrio SH. MH, menjelaskan bahwa tim penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi ini. Berdasarkan surat penetapan tersangka dan hasil penghitungan auditor BPKP Provinsi Jambi, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp. 2.669.538.459,00.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Tersangka A kini ditahan selama 20 hari dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika Klas II B Muara Sabak. Menurut Yoyok Satrio, tersangka A dapat dijerat dengan beberapa pasal:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menunjukkan keseriusan Cabjari dalam mengusut kasus korupsi ini. Tiga box arsip yang diduga berisi barang bukti terkait kasus tersebut telah dibawa oleh tim penyidik.

"Penggeledahan ini merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum yang kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru. Kami terus berupaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana mestinya," tegas Yoyok Satrio.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Masyarakat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh pihak kejaksaan, dan berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Dengan ditahannya tersangka A, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian dan penahanan terhadap Direktur CV Putera Bersaudara adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network