Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Vonis Husor Tamba Dua Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Muara Bungo – Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Husor Tamba, terdakwa kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo. Majelis hakim memutuskan bahwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat terkait pengurusan sertifikat tanah.

Kasus ini bermula dari terbitnya sertifikat tanah atas nama Husor Tamba, yang diyakini sebagai hasil kerja sama antara beberapa pihak, termasuk Zulkifli, Imanuel Purba, Meiranti, Irvan Daules, dan Rizki Yolanda. Zulkifli mengaku menjual tanah miliknya, sementara Imanuel Purba bertindak sebagai perpanjangan tangan terdakwa. Meiranti berperan dalam proses pengurusan sertifikat di ATR/BPN, dan Irvan Daules serta Rizki Yolanda bertanggung jawab atas perubahan data sertifikat dari nama Abdullah menjadi Husor Tamba.

Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH, menyatakan bahwa Husor Tamba terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dalam dakwaan premir," ujarnya dalam persidangan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi, sehingga dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan dalam putusan ini. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan semua berkas dan barang bukti kepada penyidik guna proses lebih lanjut terhadap tiga tersangka lain yang belum ditahan, yaitu Zulkifli, Irvan Daules, dan Rizki Yolanda.

Selain Husor Tamba, hakim juga meminta JPU mempertimbangkan tindakan hukum terhadap Imanuel Purba dan Meiranti sesuai peran masing-masing yang terungkap dalam fakta persidangan. "Kami juga meminta JPU agar melakukan pertimbangan hukum terhadap nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan selain tiga tersangka lain yakni Imanuel Purba dan Meiranti sesuai dengan perannya masing-masing," tandas hakim.

Putusan ini jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara untuk Husor Tamba. "Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

Terhadap putusan hakim, JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding. "Masih fikir-fikir yang mulia," kata JPU menanggapi putusan tersebut.

Kasus mafia tanah ini mengungkap jaringan pemalsuan dokumen yang melibatkan beberapa pihak di kantor ATR/BPN Bungo. Vonis dua tahun penjara terhadap Husor Tamba menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat. Namun, kelanjutan proses hukum terhadap tersangka lain dan pertimbangan JPU untuk banding masih menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh publik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network