Skandal Penggunaan Lahan: Kejari Tanjung Jabung Barat Segel Ribuan Hektare Lahan PT PSJ

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ilustrasi Jambi Satu

Kejari Tanjung Jabung Barat menyegel ribuan hektare lahan PT Produk Sawitindo Jambi atas dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan. Skandal ini menyoroti penyerobotan lahan dan kerugian negara, dengan penyelidikan mendalam oleh kejaksaan.

***

Penyegelan ribuan hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menambah babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor kehutanan. Langkah ini diambil atas dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut.

Sudarmanto, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ. Penyitaan ini melibatkan lahan seluas 1.199,87 hektare di area apdeling 1 perusahaan tersebut.

"Kemarin, Kamis 1 Agustus, kami melakukan penanganan perkara tindak korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSJ dan telah melaksanakan penyitaan," ungkap Sudarmanto dalam keterangan resminya, Jumat (2/8/2024).

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kejari Tanjung Jabung Barat dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Dokumen penyitaan telah ditandatangani bersama oleh pihak PT PSJ dan koperasi mitra mereka, menegaskan legalitas langkah hukum ini.

Sudarmanto juga menyatakan bahwa hasil audit dari BPKP Jambi akan segera diterbitkan, dan akan menjadi landasan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Dalam satu dua minggu ini, kerugian keuangan negara akan kita ketahui, dan penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP," ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang, termasuk kelompok tani, masyarakat sekitar, ahli keuangan negara, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mendapatkan informasi lengkap mengenai modus operandi dan dampak penyerobotan lahan ini.

Kejari Tanjung Jabung Barat menyegel ribuan hektare lahan PT Produk Sawitindo Jambi atas dugaan korupsi

Dugaan Penyerobotan Lahan

Kasus ini tak hanya menyoroti penggunaan kawasan hutan seluas 1.200 hektare, tetapi juga penyerobotan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) seluas 75 hektare. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Sudarmanto mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyegelan dan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menuntaskan praktik ilegal yang merugikan negara serta mengembalikan hak masyarakat atas lahan yang dikuasai secara sepihak.

Skandal ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang pelanggaran hukum terkait pengelolaan hutan di Indonesia. Masyarakat berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Kejari Tanjung Jabung Barat, penegakan hukum dapat dilaksanakan secara adil dan transparan.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan lain yang masih beroperasi di wilayah abu-abu hukum, bahwa penyelewengan tidak akan ditoleransi dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network