JAMBI – Kasus kematian Ragil (21), yang menyeret dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, yakni Bripka YS dan Brigpol FW, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengembalikan berkas perkara (P19) kepada penyidik kepolisian, dengan alasan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, melalui Paur Penum Humas Polda Jambi IPDA Maulana, berjanji bahwa kekurangan berkas akan segera dipenuhi.
“Berkas perkara dua orang ini dikembalikan jaksa dan sedang dipenuhi oleh penyidik,” kata Maulana, Senin (2/12/2024).
Sementara itu, sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Jambi telah merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Bripka YS dan Brigpol FW. Sidang ini, yang seharusnya menjadi langkah tegas, kini justru terkesan menggantung.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menyatakan bahwa keputusan PTDH masih menunggu tanggapan kedua tersangka.
“Kami masih menunggu, apakah mereka menerima rekomendasi tersebut atau mengajukan banding. Waktu yang diberikan adalah 14 hari,” ujarnya.
Waktu 14 hari ini, bagi publik, terasa seperti jeda panjang yang berpotensi menjadi celah kompromi. Jika pelaku kejahatan yang seharusnya menjaga hukum diberikan ruang untuk memperpanjang proses, bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipertahankan?
Kasus Ragil bukan sekadar kematian biasa. Ragil meninggal dalam situasi yang mencurigakan, di mana dugaan kuat mengarah pada pelanggaran prosedur oleh aparat. Fakta bahwa dua anggota Polsek kini menjadi tersangka menambah ironi: mereka yang seharusnya melindungi, justru diduga menjadi penyebab kehilangan nyawa seorang warga.
Polda Jambi berulang kali menyatakan komitmen untuk menangani kasus ini dengan transparansi. Namun, pengembalian berkas dan lambatnya eksekusi rekomendasi PTDH memperlihatkan potret dilematis. Apakah ini hanya soal teknis hukum, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik layar?
Dalam setiap pernyataan, Polda Jambi menegaskan bahwa mereka berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan proses hukum secara adil.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, apalagi oleh anggota kepolisian,” tegas IPDA Maulana.(*)
Add new comment