Tiga Kecamatan di Tanjabbar Mati Lampu Akibat Truk Tabrak Tiang Listrik

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Tanjung Jabung Barat – Tiga kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengalami pemadaman listrik pada Senin siang (2/12/2024) setelah sebuah truk menabrak tiang listrik di jalan arah Desa Pematang Pauh.

Manager PLN Tanjabbar, Mandala, mengungkapkan bahwa pemadaman listrik terjadi di Kecamatan Ranah Mendaluh, Merlung, dan Muara Papalik. Hal ini disebabkan oleh tiang listrik yang roboh akibat tabrakan truk yang membawa muatan kabel fiber optik.

"Tiga kecamatan ini mengalami mati lampu karena tiang listrik roboh. Saat ini kami sedang melakukan upaya perbaikan," ujar Mandala.

Mandala menjelaskan bahwa truk yang terlibat kecelakaan membawa peralatan berupa kabel dan tiang, yang dipastikan bukan milik PLN. Kabel tersebut merupakan jenis fiber optik yang biasa digunakan untuk jaringan internet, sehingga diduga milik provider telekomunikasi.

"Ini bukan truk milik PLN, kabel yang dibawa adalah kabel fiber optik yang kemungkinan milik provider internet," tambahnya.

Sayangnya, sopir truk melarikan diri setelah kejadian, sehingga keterangan lebih lanjut belum bisa diperoleh.

Tim PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal segera melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian. Untuk mempercepat proses perbaikan, PLN juga meminta bantuan tambahan dari PLN UP3 Jambi.

"Kami sudah meminta bantuan mobil crane dan petugas tambahan karena pekerjaan ini cukup berat. Kami berupaya agar listrik dapat segera menyala kembali," ujar Mandala.

Mandala juga mengimbau masyarakat di tiga kecamatan terdampak untuk bersabar selama proses perbaikan berlangsung. Hingga saat ini, PLN bekerja maksimal untuk memastikan pemulihan listrik dapat dilakukan secepat mungkin.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam transportasi muatan besar, terutama yang melintasi kawasan dengan infrastruktur vital seperti tiang listrik. Sementara itu, pencarian sopir truk yang melarikan diri masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network

 

Terkait

Baca lainnya

Posting pada: WIB
ada 0 komentar
Posting pada: WIB
ada 0 komentar