Citra Kepolisian

| ada 0 komentar

JAMBI – Kasus kematian Ragil (21), yang menyeret dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, yakni Bripka YS dan Brigpol FW, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengembalikan berkas perkara (P19) kepada penyidik kepolisian, dengan alasan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, melalui Paur Penum Humas Polda Jambi IPDA Maulana, berjanji bahwa kekurangan berkas akan segera dipenuhi.