KERINCI – Polda Jambi dan Polres Kerinci menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran dan perusakan lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu siang (1/12/2024) dan dipimpin oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, didampingi jajaran Polres Kerinci.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Andri mengungkapkan bahwa empat tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah EK, RD, IP, dan AL, yang ditangkap di lokasi berbeda.
- EK ditangkap di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
- RD, IP, dan AL diamankan di Kayu Aro, Kerinci.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Motif perusakan TPS ini adalah upaya untuk mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) guna memenangkan salah satu pasangan calon," ujar Andri.
Selain itu, polisi masih memburu empat tersangka lain yang berinisial YH, DK, JH, dan EG.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai
- Ponsel
- Dompet
- Sebuah mobil
Sebelumnya, tersangka HH yang terlibat dalam pembakaran kotak suara di TPS 02 Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, telah menyerahkan diri pada Kamis (28/11/2024).
"HH menyerahkan diri dan kini sedang menjalani proses hukum. Motifnya masih dalam penyelidikan," tambah Andri.
Peristiwa pembakaran dan perusakan TPS terjadi pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Lima TPS di Kota Sungai Penuh menjadi target aksi, yang mengganggu proses pemungutan suara dan memicu upaya pemungutan suara ulang di beberapa lokasi.
Setelah konferensi pers selesai, keempat tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Polda Jambi guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berjalan hingga seluruh pelaku yang terlibat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu proses demokrasi. Keamanan Pilkada adalah prioritas utama," tegas Kombes Pol Andri.
Add new comment