JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menaikkan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Siltap (Penghasilan Tetap) Kepala Desa serta perangkat desa di wilayah tersebut. Kenaikan ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, telah menandatangani peraturan terkait kenaikan Siltap dan tunjangan ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi, Syaifullah, mengonfirmasi hal ini.
"Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, kenaikan Siltap Kades dan perangkatnya, serta pimpinan dan anggota BPD telah ditandatangani oleh Pak Pj Bupati," kata Syaifullah beberapa waktu lalu.
Meski baru ditandatangani, kebijakan ini langsung berlaku efektif. Syaifullah menyampaikan bahwa peraturan bupati tersebut akan segera diedarkan ke pemerintah desa untuk penyesuaian.
"Karena peraturan Bupati tersebut pemberlakuannya dari Januari sampai 30 Desember 2024, maka yang sebelumnya dibayarkan akan dilakukan penyesuaian perhitungan," jelasnya.
Untuk diketahui, Siltap Kepala Desa beserta perangkatnya serta tunjangan BPD dan anggotanya belum mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir. Namun, pada Juni 2024 ini, di bawah kepemimpinan Pj Bupati Raden Najmi, Siltap dan tunjangan tersebut resmi dinaikkan.
Berikut rincian kenaikan tunjangan:
- Ketua BPD: Dari Rp 1 juta per bulan naik menjadi Rp 1.250.000.
- Wakil BPD: Dari Rp 800 ribu per bulan naik menjadi Rp 1.050.000.
- Sekretariat BPD: Dari Rp 700 ribu per bulan naik menjadi Rp 950.000.
- Anggota BPD: Dari Rp 600 ribu per bulan naik menjadi Rp 850 ribu.
Untuk Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa, kenaikannya bervariasi karena mengikuti persentase tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Syaifullah menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan BPD.
"Kami berharap dengan adanya kenaikan ini, aparatur desa dan BPD dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat dan memajukan desa," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memotivasi perangkat desa dan BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi.(*)
Add new comment