Jambi – Kembali bergulirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) mengundang perhatian serius dari berbagai pihak. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjab Barat) bersama dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan klarifikasi.
Pada Rabu (3/7/2024), kegiatan pemeriksaan dan klarifikasi kepada para saksi-saksi berlangsung di Kantor Desa Rawa Medang dan Kantor Camat Kecamatan Batang Asam. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Randot Parolian, melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, membenarkan bahwa tim BPKP turun langsung ke wilayah hukum mereka. Kegiatan ini dimulai sejak 1 Juli dan akan berlangsung hingga 5 Juli 2024.
"Kegiatan ini dilaksanakan guna melengkapi data bahan oleh tim BPKP Provinsi Jambi untuk melakukan penghitungan kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut," ujar Muhammad Lutfi, Kamis (4/7/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan pemanfaatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ sejak tahun 2007. Lahan yang diserobot oleh perusahaan tersebut mencakup kawasan hutan seluas 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) seluas 75 hektare (Ha). Dugaan penyerobotan ini diperkirakan telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Kegiatan pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan data akurat yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dan dasar penyidik dalam menetapkan calon tersangka dan membawa perkara ini ke pengadilan," tambah Lutfi.
Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Sudah ada, satu atau dua orang? Lebih dari satu yang jelas. Kita tunggu hasil audit dari BPKP nanti akan kita umumkan," ujarnya.
Sudarmanto mengungkapkan bahwa dalam satu atau dua minggu ke depan, tim BPKP akan melakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan persoalan tersebut. Dalam proses penyelidikan, Kejari Tanjab Barat telah memeriksa ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Akibat ulah PT PSJ, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar lebih sejak perusahaan tersebut berdiri pada 2007 hingga saat ini. Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum tetapi juga berdampak pada ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang diserobot.
Dengan segala bukti dan keterangan yang terkumpul, tim penyidik berharap dapat mengungkap dan menuntaskan kasus ini secepatnya. Kejari Tanjab Barat bersama tim BPKP berkomitmen untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal dan kerugian negara dapat dikembalikan.
Proses klarifikasi dan pengumpulan bukti yang dilakukan tim BPKP dan Kejari Tanjab Barat diharapkan dapat memberikan hasil yang akurat dan komprehensif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Dalam satu atau dua minggu ini, kita berharap proses verifikasi dan klarifikasi oleh BPKP dapat selesai dan hasilnya segera diumumkan," kata Sudarmanto.
Dengan penanganan yang tepat dan transparan, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang di Indonesia.(*)
Add new comment