Jalan rigid beton yang baru dibangun tahun ini di ruas Desa Simpang 3 Rawang - Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, sudah mengalami kerusakan. Keretakan di dua titik ini memicu perhatian serius DPRD Sungai Penuh yang langsung memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (15/11).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III, Tole S. Hadiwarso, bersama Pimpinan DPRD Hardizal dan anggota lainnya, bertujuan untuk memastikan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya. Proyek senilai Rp 3,9 miliar ini dinilai cacat mutu dan memunculkan dugaan pelanggaran serius.
"Hearing ini untuk mendengarkan penjelasan Dinas PUPR terkait kerusakan jalan yang baru dibangun. Ini jelas menjadi perhatian, mengingat anggaran besar telah dikeluarkan," kata Tole.
Dugaan Pelanggaran Teknis
Dalam sidak sebelumnya, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. Fariq Kontrindo ini diduga tidak menggunakan material sesuai standar. Salah satu temuan krusial adalah tidak adanya besi berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) yang terpasang di lokasi proyek.
"Pihak pelaksana proyek belum bisa membuktikan bahwa besi yang digunakan adalah besi 8 inci SNI. Hal ini jelas melanggar spesifikasi teknis," tegas Hutri.
Dugaan lainnya mencakup penggunaan besi berkualitas rendah (“besi banci”) dan ketiadaan lantai kerja. Temuan ini semakin memperkuat asumsi bahwa proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Desakan Penghentian dan Audit Total
Warga Hamparan Rawang, Jefri, menyuarakan kekhawatiran atas kondisi jalan tersebut. Ia meminta DPRD untuk menghentikan pengerjaan proyek dan mendesak pembongkaran ulang.
"Kami sudah menyampaikan bahwa jalan ini tidak sesuai spesifikasi teknis. Sekarang buktinya sudah retak. DPRD harus menghentikan proyek ini dan memastikan jalan dibangun ulang sesuai standar," ujarnya.
Langkah DPRD yang melakukan sidak dan memanggil Dinas PUPR mendapat apresiasi dari warga. Namun, Jefri menekankan pentingnya audit total terhadap proyek ini.
"Jika perlu, sidak dilakukan kembali untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan. DPRD harus memastikan tidak ada lagi proyek bermasalah seperti ini," tambahnya.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Kerusakan pada proyek yang baru selesai dikerjakan memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan akuntabilitas. Besarnya anggaran yang digunakan, yakni Rp 3,9 miliar, menambah urgensi untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum.
Ketua Komisi III, Tole S. Hadiwarso, menyatakan bahwa hasil investigasi dan rekomendasi DPRD akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti kasus ini. "Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami akan mendorong pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Proyek ini menjadi contoh nyata perlunya transparansi dan pengawasan ketat terhadap pembangunan infrastruktur. DPRD Sungai Penuh kini diharapkan tidak hanya menindaklanjuti temuan ini, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran publik digunakan dengan tepat dan bertanggung jawab.(*)
Add new comment