awaslu Merangin buka pendaftaran Pengawas TPS untuk 634 TPS di Pilkada Serentak 2024. Daftar sekarang dan berperan aktif dalam mengawasi proses demokrasi di Kabupaten Merangin.
Merangin – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin telah membuka pendaftaran untuk anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 634 TPS yang tersebar di 24 kecamatan dalam rangka persiapan Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri, mengungkapkan bahwa perekrutan ini merupakan kewenangan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) yang berada di masing-masing kecamatan.
"Pendaftaran terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Silakan mendaftar di Kantor Panwaslucam di kecamatan masing-masing," ujar Himun Zuhri pada Senin (16/9/2024).
Perubahan Aturan Perekrutan PTPS
Himun Zuhri juga menyoroti adanya beberapa perubahan aturan dalam perekrutan PTPS tahun ini. Salah satu perubahan signifikan adalah penurunan batas usia minimal pendaftar dari 25 tahun menjadi 21 tahun. Selain itu, syarat domisili yang sebelumnya mengharuskan calon pendaftar berdomisili di kecamatan tempat TPS berada, kini diperluas menjadi domisili di Kabupaten Merangin. Meskipun demikian, Himun menegaskan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan pendaftar dengan alamat KTP di wilayah terdekat TPS.
"Perubahan ini dilakukan untuk memastikan proses pengawasan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan tepat waktu, mempertimbangkan jarak tempuh ke TPS," tambahnya.
Jadwal dan Tahapan Perekrutan
Proses pendaftaran PTPS dimulai pada 12 September dan berlangsung hingga 28 September 2024. Himun Zuhri menjelaskan bahwa jika jumlah pendaftar tidak memenuhi kuota di TPS tertentu, Bawaslu akan memperpanjang proses pendaftaran.
Berikut adalah jadwal lengkap pembentukan Pengawas TPS di Kabupaten Merangin untuk Pilkada Serentak 2024:
- Sosialisasi Tatacara Pembentukan PTPS: 9 September - 11 September 2024
- Pengumuman Pendaftaran dan Penjaringan Calon PTPS: 12 September - 28 September 2024
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 12 September - 28 September 2024
- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12 September - 28 September 2024
- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PTPS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 1 Oktober - 10 Oktober 2024
- Penelitian Berkas Pendaftaran Masa Perpanjangan: 1 Oktober - 10 Oktober 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan / Masukan Masyarakat: 12 Oktober - 2 November 2024
- Wawancara: 12 Oktober - 22 Oktober 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 23 Oktober - 25 Oktober 2024
- Pergantian Calon Terpilih (jika ada): 23 Oktober - 2 November 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 3 November - 4 November 2024
- Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi Pengawas: 5 November - 20 November 2024
Syarat Umum Pendaftaran
Secara umum, syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal berusia 21 tahun
- Pendidikan minimal SMA
- Setia pada Pancasila
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Bebas dari penyalahgunaan narkoba
- Tidak terlibat dalam partai politik atau tim kampanye paslon dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
- Tidak terdaftar sebagai anggota parpol
- Tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Bawaslu Kabupaten Merangin berharap agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam menjaga netralitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya.(*)
Add new comment