Eks Kadis Kominfo Sebut Mobil yang Dipakai Pelaku Pengrusakan TPS Dipegang Ajudan Walikota Sungai Penuh

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Mantan Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh Heri Amperawanto usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (11/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, mantan Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh mengakui bahwa mobil yang digunakan untuk melarikan diri oleh 3 tersangka pengrusakan 5 TPS ini pada saat itu telah diserahkan kepada ajudan untuk digunakan kendaraan Patwal Walikota, yaitu Edi Putra (King) alias EK dan Iwan Purnadi (IP alias I).

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, terkait masalah pemeriksaan yang bersangkutan menjelaskan bahwa masa jabatannya antara Tahun 2019 hingga 2022 telah habis dan kendaraan tersebut diserahkan kepada tersangka EK dan IP alias I.

"Pada saat itu saudara EK dan IP ini menelpon yang bersangkutan agar menyerahkan kendaraan dinas tersebut sebelum masa jabatan 1 bulan akan habis," ujarnya.

Imam menyampaikan, bahwa EK dan IP ini adalah tersangka pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh.

"Mobil tersebut digunakan sebagai pengawalan Walikota Sungai Penuh," katanya.

Imam menyampaikan, bahwa setelah mobil tersebut diserahkan langsung diubah seolah-olah menjadi mobil Patwal.

"Setelah diserahkan (mobil) diubah bentuknya, seolah- olah menjadi mobil Patwal dengan kondisi yang sudah diubah, distiker bentuk lalu lintas ada putih dan ada stiker biru," jelasnya.

Imam menyebutkan, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mobil tersebut telah digunakan untuk melarikan diri oleh 3 tersangka ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

"Tidak mengetahui kalau mobil itu untuk melarikan diri, karena sudah sudah menyerahkan pada saat itu," kata Imam.

Imam menambahkan, bahwa saat para tersangka melarikan diri ini masih menjadi ajudan Walikota Kota Sungai Penuh yaitu EK dan IP yang statusnya sebagai tersangka.

"Saat melarikan diri, tersangka ini masih menjadi ajudan Walikota. EK dan IP, statusnya tersangka sekarang," pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network