Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Masih Berlaku Hingga 28 Desember, Hanya Bayar Pajak Dua Tahun

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Warga Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kini memiliki kesempatan besar untuk melunasi kewajibannya melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Program ini telah berlangsung sejak 1 November 2024 dan akan berakhir pada 28 Desember 2024, sehingga hanya tersisa 16 hari untuk memanfaatkannya.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, menyampaikan bahwa program pemutihan ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya telah mati. Salah satu keuntungan utama adalah penghapusan denda dan biaya administrasi, serta kebijakan membayar pajak hanya untuk dua tahun terakhir, berapa pun lamanya keterlambatan.

"Misalnya, pajak kendaraan Anda sudah mati selama 20 tahun, Anda hanya perlu membayar untuk dua tahun saja. Ini kesempatan yang sangat membantu bagi masyarakat," kata Mustarhadi pada Kamis (12/12/2024).

Dalam pelaksanaan program ini, Mustarhadi menegaskan bahwa persyaratan pembayaran pajak selama masa pemutihan tidak berbeda dengan pembayaran pajak normal. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan.

"Tidak ada syarat khusus. Prosesnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kami pastikan semua berjalan dengan mudah dan cepat untuk memfasilitasi masyarakat," jelasnya.

Program ini menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan bermotor di Jambi yang mengalami kesulitan membayar pajak di masa lalu. Penghapusan denda dan hanya membayar pajak dua tahun terakhir merupakan solusi meringankan beban finansial masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.

Pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak ke depannya. Selain itu, program ini menjadi strategi efektif pemerintah daerah dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan waktu yang semakin sempit, Samsat Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir pada 28 Desember 2024. "Jangan tunggu sampai mendekati tenggat waktu. Datanglah ke Samsat terdekat untuk melunasi pajak kendaraan Anda," ujar Mustarhadi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya menjadi solusi bagi warga yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Jambi. Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini demi kemajuan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi Jambi.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network