Kemarau Panjang, Permintaan Air Bersih di Kabupaten Batanghari Meningkat hingga 30%

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ilustrasi Jambi Satu

Musim kemarau di Kabupaten Batanghari menyebabkan lonjakan permintaan air bersih hingga 30%. PDAM Tirta Batanghari berkomitmen memenuhi kebutuhan ini meskipun terjadi peningkatan konsumsi.


Musim kemarau yang melanda Kabupaten Batanghari menyebabkan lonjakan permintaan air bersih dari masyarakat setempat. Direktur PDAM Tirta Batanghari, Abu Bakar Sidik, mengonfirmasi bahwa kebutuhan air bersih meningkat signifikan seiring dengan banyaknya sumur masyarakat yang mulai mengering.

Abu Bakar Sidik menjelaskan bahwa kondisi kemarau yang berkepanjangan telah membuat banyak warga tidak lagi bisa mengandalkan sumur pribadi mereka, sehingga beralih menggunakan layanan PDAM Tirta Batanghari. "Konsumsi kebutuhan masyarakat dipastikan terjadi peningkatan, karena kami bandingkan catatan setiap bulan rata-rata meningkat. Kalau sebelumnya bisa menggunakan air sumur, sekarang sudah banyak kekeringan sehingga menggunakan air PDAM," jelasnya.

Data dari PDAM Tirta Batanghari menunjukkan bahwa peningkatan kebutuhan air bersih ini mencapai 30 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini mencerminkan betapa besarnya dampak musim kemarau terhadap kehidupan sehari-hari warga Kabupaten Batanghari.

Meskipun ada lonjakan permintaan, Abu Bakar Sidik memastikan bahwa PDAM Tirta Batanghari akan terus berupaya memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh pelanggan. "Meski terjadi peningkatan kebutuhan jumlah air bersih, kami akan berusaha untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal agar kebutuhan masyarakat terpenuhi," tambahnya.

Kondisi ini menyoroti betapa krusialnya peran PDAM dalam memastikan ketersediaan air bersih, terutama di saat-saat kritis seperti musim kemarau. Dengan adanya peningkatan permintaan ini, PDAM Tirta Batanghari dituntut untuk terus mengoptimalkan distribusi dan menjaga kualitas layanan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan air bersih.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network