Hemat Energi, Pemerintah Imbau WFH untuk Swasta, BUMN, hingga BUMD

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
ist

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien.

Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas.

Menaker menegaskan, penerapan WFH tidak bersifat kaku. Perusahaan diberikan kewenangan penuh untuk mengatur skema kerja sesuai kebutuhan operasional masing-masing.

“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kondisi perusahaan,” ujar Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian pekerja yang berdampak langsung pada konsumsi energi nasional, khususnya bahan bakar.

Dalam implementasinya, pemerintah menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, tunjangan, hingga hak cuti tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja yang menjalankan WFH juga tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, sementara perusahaan dituntut menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti:

  • Kesehatan
  • Energi dan infrastruktur
  • Pelayanan publik
  • Industri dan produksi
  • Transportasi dan logistik
  • Sektor keuangan
  • Ritel dan makanan-minuman

Kebijakan ini menegaskan bahwa fleksibilitas tetap menjadi kunci agar roda ekonomi tidak terganggu.

Selain WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat efisiensi energi di lingkungan kerja. Langkah yang didorong antara lain penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik, serta membangun budaya hemat energi di kalangan pekerja.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat buruh dalam pelaksanaan kebijakan ini, agar tercipta kesadaran bersama dan inovasi dalam pola kerja.

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bukan sekadar soal fleksibilitas kerja. Lebih dari itu, ini menjadi sinyal perubahan arah—dari pola kerja konvensional menuju sistem yang lebih efisien, digital, dan berkelanjutan.

Di tengah tekanan energi global, pemerintah tampak mulai mendorong perubahan gaya kerja sebagai bagian dari strategi besar menjaga stabilitas ekonomi sekaligus keberlanjutan sumber daya. (*)

Comments

Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].
Permalink

Untuk Mengatasi lupa PIN atau password [BR𝖎mo] Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di [O838_833_36_-65]. Atau (0897_6682_180)Anda bisa memilih menu lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi [BR𝖎mo].

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network