Di balik hiruk-pikuk pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci, ada cerita lain yang menggugah perhatian. Dengan anggaran sebesar Rp 24,3 miliar dari Kementerian Perhubungan RI, proyek ini bertujuan memperluas terminal baru seluas 1.200 m² dan akses jalan terminal seluas 6.787 m².
Pekerjaan ini dijadwalkan berlangsung selama 240 hari kerja sejak Januari 2024, dilaksanakan oleh PT Putra Rato Mahkota yang beralamat di Jakarta Pusat.
Namun, Sabtu, 27 Juli 2024, sejumlah wartawan dari Wartawati Indonesia Maju yang mencoba mengunjungi lokasi pembangunan, menghadapi halangan. Di pos penjagaan, mereka dihadang oleh dua petugas bandara dan seorang anggota LSM "G".
Petugas tersebut mengatakan bahwa masuk ke lokasi proyek hanya boleh dengan izin dari perusahaan pelaksana dan pihak bandara, serta harus mengantongi id-card khusus.
“Kami hanya bisa masuk dengan izin dari perusahaan yang bekerja di sini dan pihak bandara, serta harus memiliki id-card dari pihak bandara,” ujar salah satu petugas dengan tegas.
Sejak awal proyek, aturan ini sudah diterapkan, melarang wartawan dan LSM masuk. Situasi semakin membingungkan ketika anggota LSM "G" yang awalnya mengaku sebagai penjaga proyek, kemudian menyangkal dan menyebut dirinya anggota ORARI.
Kehadiran wartawan yang dilarang masuk memicu kecurigaan. Salah satu wartawan yang hadir menyatakan keheranannya.
“Ini sangat aneh dan mencurigakan. Anggaran milyaran rupiah dikucurkan, tapi akses informasi dan pemantauan proyek begitu dibatasi,” ujarnya.
Sempat mencuat adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, pengurangan volume, dan kualitas material yang buruk. Larangan ini semakin menguatkan kecurigaan tersebut.
Pihak bandara dan rekanan proyek dituduh tidak transparan dan melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dan melindungi kebebasan pers.
“Patut diduga ada yang disembunyikan oleh pihak bandara dan rekanan,” ungkap wartawan lain.
“Transparansi harus ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran.”
Bandara Depati Parbo diharapkan menjadi pintu gerbang kemajuan ekonomi dan mobilitas di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Namun, tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai, proyek ini bisa menjadi bumerang yang merugikan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proyek ini berjalan dengan standar yang benar dan bermanfaat bagi semua.
Para wartawan dan aktivis menyerukan pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan, memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek ini. Mereka mendesak agar investigasi independen dilakukan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Pembangunan infrastruktur seperti Bandara Depati Parbo seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun, jika pelaksanaannya tidak transparan, hasilnya bisa jauh dari harapan. Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh berhak mendapatkan kepastian bahwa proyek ini berjalan dengan standar yang benar dan bermanfaat bagi semua.
Ke depan, keterbukaan informasi dan akses bagi media serta LSM harus dijamin untuk mencegah kecurangan dan memastikan proyek berjalan sesuai harapan. Hanya dengan pengawasan yang ketat dan transparansi penuh, pembangunan ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pembangunan Bandara Depati Parbo kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat menunggu dengan harapan bahwa proyek ini akan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang diharapkan. Tanpa transparansi, pembangunan ini hanya akan menambah daftar panjang proyek yang gagal memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.(*)
ANALISIS
Latar Belakang
Proyek pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci yang dianggarkan sebesar Rp 24,3 miliar oleh Kementerian Perhubungan RI bertujuan memperluas terminal baru dan akses jalan terminal. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Putra Rato Mahkota dan dijadwalkan selesai dalam 240 hari kerja sejak Januari 2024. Namun, terdapat kendala serius terkait akses informasi publik yang menyebabkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas proyek ini.
Kendala Akses Informasi
Pada Sabtu, 27 Juli 2024, sejumlah wartawan dari Wartawati Indonesia Maju dihadang saat mencoba mengunjungi lokasi proyek. Mereka hanya diperbolehkan masuk dengan izin dari perusahaan pelaksana dan pihak bandara, serta harus mengantongi id-card khusus. Sejak awal proyek, aturan ini diterapkan, melarang wartawan dan LSM masuk, yang mengarah pada dugaan ketidaktransparanan dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Analisa Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Pasal 3: Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
- Pasal 9: Menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Pasal 10: Informasi tentang proyek-proyek yang didanai oleh APBN/APBD termasuk dalam kategori informasi publik yang harus terbuka.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4: Menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, pengurangan volume, dan kualitas material yang buruk semakin memperkuat pentingnya transparansi. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan berikut:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Rekomendasi
Untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai standar dan bermanfaat bagi masyarakat, beberapa langkah harus diambil:
- Pemerintah pusat dan daerah harus segera turun tangan dan memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek.
- Investigasi independen perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan dana publik yang benar dan sesuai peraturan.
- Keterbukaan informasi harus dijamin bagi media dan LSM untuk mencegah kecurangan dan memastikan pengawasan yang ketat.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pembangunan infrastruktur publik. Tanpa itu, proyek pembangunan Bandara Depati Parbo bisa menjadi bumerang yang merugikan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proyek ini berjalan dengan standar yang benar dan memberikan manfaat yang diharapkan. Keterbukaan informasi dan akses bagi media serta LSM harus dijamin untuk mencegah kecurangan dan memastikan proyek berjalan sesuai harapan.(*)
Add new comment