Masih segar dalam ingatan publik, dua proyek besar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat—rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman Tungkal (Rp 2 miliar) dan pembangunan pintu air Parit Gantung (Rp 1,9 miliar)—menyisakan tanya publik atas keabsahan proses tendernya. Kini, dugaan serupa kembali menyeruak. Kali ini, menyasar proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 43 di Kecamatan Senyerang senilai Rp 1,25 miliar, yang dimenangkan CV Mas Global.
Di permukaan, prosesnya terlihat biasa. Namun, ketika ditelusuri lebih dalam oleh tim JambiLink Investigasi, muncul satu tanggal yang tak bersahabat. Dan dari tanggal itu, mengalir dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi menjungkirbalikkan seluruh proses.
Proyek ini mensyaratkan SBU BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) sebagai tiket wajib kelayakan. Tapi saat dokumen penawaran diunggah pada 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, CV Mas Global hanya memiliki satu SBU yang masih tercatat — dan itu berstatus “Pencabutan”, diterbitkan oleh GAPEKNAS Infrastruktur.
SBU pengganti, yang akhirnya sah dan berlaku, baru diterbitkan oleh ASPEKNAS Konstruksi Mandiri pada 20 Mei 2025 — tepat satu hari setelah batas akhir pengunggahan dokumen.
Secara forensik, ini berarti pada saat penawaran dikirim, CV Mas Global tidak memiliki SBU yang aktif dan sah secara regulasi.
No | Klasifikasi | Masa Berlaku | Status | Lembaga Sertifikasi |
---|---|---|---|---|
1 | BG006 (lama) | 12 Jun 2024 – 11 Jun 2027 | ❌ Pencabutan | GAPEKNAS |
2 | BG006 (baru) | 20 Mei 2025 – 19 Mei 2028 | ✅ Disetujui | ASPEKNAS |
Jadi, apa dokumen yang digunakan CV Mas Global saat mengajukan penawaran pada 19 Mei? Jika yang digunakan adalah SBU lama, maka dokumen tersebut secara hukum tidak berlaku dan seharusnya menggugurkan kelolosan administrasi. Jika SBU baru yang dicantumkan, maka ia belum sah saat itu, karena baru aktif sehari setelahnya.
Setidaknya tiga regulasi utama mendudukkan situasi ini:
- Perpres No. 12 Tahun 2021, Pasal 51: “Penyedia yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis wajib digugurkan.”
- Dokumen Pemilihan, poin 3.1: “Peserta wajib memiliki SBU yang aktif dan sesuai klasifikasi pada saat batas akhir unggah dokumen.”
- LPJK: “SBU dengan status pencabutan tidak berlaku, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kualifikasi.”
Artinya, dokumen SBU yang digunakan CV Mas Global saat itu tidak sah secara hukum maupun substansi. Sehingga, keputusan memenangkan perusahaan ini patut dipertanyakan, bahkan bisa dianggap cacat prosedur.
Mengapa CV Mas Global bisa lolos dari tahapan administrasi? Apakah panitia Pokja tidak melakukan validasi data secara kronologis terhadap masa berlaku SBU? Atau ada kelonggaran yang tidak semestinya dalam mengevaluasi kelayakan penyedia?
"Dalam sistem pengadaan, tanggal bukan sekadar angka. Ia adalah pagar hukum. Kalau tanggal dilanggar, artinya pagar itu dibobol," ujar seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Kami telah berusaha mengonfirmasi pihak CV Mas Global maupun Pokja ULP Tanjab Barat, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Masyarakat kini berharap agar proses ini diaudit secara menyeluruh, dan bila terbukti ada pelanggaran administratif, maka penetapan pemenang harus dibatalkan demi menjaga marwah sistem pengadaan.
Karena ruang kelas yang akan direnovasi itu, bukan hanya soal beton dan cat — ia adalah ruang masa depan anak-anak. Dan tak sepantasnya dibangun dari prosedur yang cacat.
Jejak Tender Proyek Bermasalah CV Sumber Abadi Sentosa
Sebelumnya, masalah tender juga terjadi pada CV Sumber Abadi Sentosa. Perusahaan yang beralamat di JL. BAHAGIA TUNGKAL IV KOTA - Tanjung Jabung Barat itu memenangkan tender proyek miliaran rupiah, namun dengan dokumen administrasi yang cacat. CV Sumber Abadi Sentosa diketahui menangani rehabilitasi masjid senilai Rp 2 miliar. Namun, penelusuran tim Jambi Link, CV Sumber Abadi Sentosa juga memenangkan proyek pintu air, yang nilainya mencapai Rp 1,9 miliar.
Nah..
Dua kali perusahaan ini memenangkan tender besar, dua kali pula ia menang tanpa memiliki dokumen legalitas usaha yang sah.
Apakah Pokja tidak tahu, atau sengaja membiarkan?
Mari kita lihat detil data dan masalahnya. CV Sumber Abadi Sentosa kali pertama memenangkan proyek rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2.000.000.000. Jadwal Upload Penawaran dimulai 25–28 Februari 2025. Kemudian SBU Disyaratkan BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya.
Tender kedua yang dimenangkan CV Sumber Abadi Sentosa adalah pembangunan Pintu Air Parit Gantung RT 09, Desa Tungkal I. Nilai HPSnya Rp 1.909.738.000. Dengan jadwal Upload Penawaran: 2–5 Mei 2025. Lalu SBU yang disyaratkan adalah BS010 – Prasarana Sumber Daya Air.
Masalah inti di kedua proyek ini sama. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang seharusnya menjadi syarat mutlak legalitas perusahaan, tidak aktif atau tidak sah pada saat penawaran tender berlangsung.
Kita bedah dokumen di proyek Masjid. Semua SBU yang dimiliki CV. Sumber Abadi Sentosa--yang berstatus disetujui--, baru aktif setelah 29 April 2025. Sedangkan dokumen tender sudah diunggah akhir Februari. CV Sumber Abadi Sentosa sebetulnya punya SBU yang masih aktif, tapi, SBU yang pernah aktif sudah dicabut statsunya. Artinya, tidak berlaku.
Beberapa permohonan SBU malah berstatus ditolak. Kita lanjut ke proyek Pintu Air. SBU BS010 yang dimiliki CV Sumber Abadi Sentosa baru disetujui 7 Mei 2025. Atau dua hari setelah batas akhir unggah dokumen (5 Mei).
Sebelumnya, SBU dengan kode tersebut berstatus “Ditolak”. Maka, pada saat upload penawaran, CV ini tidak memenuhi syarat legalitas usaha.
Ketua Gapensi Provinsi Jambi Ritas Mairiyanto mendesak kontrak proyek yang melibatkan CV dengan SBU bermasalah wajib dibatalkan. "Sesuai aturan hukum, kontraknya wajib dibatalkan. Dan ini sudah masuk ranah pidana,"ujarnya.(*)
Add new comment