Ada yang janggal dari proses lelang proyek pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025. Di atas kertas, proyek ini menyasar rehabilitasi ruang kelas, membenahi fasilitas murid, dan mengangkat citra pendidikan daerah. Tapi di balik layar, yang terjadi justru membuat publik mengurut dada: dua perusahaan pemenang tender diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah saat pengajuan penawaran.
Dua nama perusahaan memenangkan tender yang disinyalir cacat hukum.
1. CV Mas Global
- Proyek: Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 43 Tanjab Barat
- Nilai Proyek: Rp 1,2 miliar
- Alamat: Jl. Sentral RT.017, Kampung Nelayan, Tungkal Ilir
- Masa Upload Penawaran: 16–19 Mei 2025
- Status SBU Saat Penawaran:
- Hanya punya SBU BG006 dari LSBU GAPEKNAS
- Status: “Pencabutan”
- SBU baru dari LSBU ASPEKNAS baru berlaku 20 Mei 2025, alias sehari setelah batas penawaran ditutup
Pada saat penawaran ditutup, CV Mas Global tidak memiliki SBU aktif – syarat utama dalam administrasi tender konstruksi.
2. CV Fikhanzo
- Proyek: Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 064 Senyerang
- Nilai Proyek: Rp 1,125 miliar
- Alamat: JL. SIDODADI, Tanjung Jabung Barat
- Syarat Tender: SBU aktif BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan)
- SBU Dimiliki:
- BG006, diterbitkan LSBU Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
- Masa Berlaku: 8 Juli 2023 – 7 Juli 2026
- Status: Pencabutan (di LPJK Kementerian PUPR)
SBU berstatus pencabutan tidak diakui sebagai dokumen sah dalam sistem LPJK. Artinya, setara dengan tidak memiliki SBU sama sekali.
| Pelanggaran | Dasar Regulasi | Konsekuensi Hukum |
|---|---|---|
| Menyampaikan SBU yang tidak sah/pencabutan | Permen PUPR 8/2022, LPJK | Tidak memenuhi syarat administrasi |
| Meloloskan penyedia dengan SBU tidak aktif | Perpres 12/2021 Pasal 51 | Tender batal demi hukum |
| Pokja tidak verifikasi sistem LPJK online | Dokumen Pemilihan, Pedoman LPSE | Kelalaian berat, potensi penyidikan pidana |
Ketua Masyarakat Peduli Reformasi Jambi (MPRJ), Bobto, menyatakan bahwa jika pelanggaran ini dibiarkan, maka proses tender tidak lagi diatur oleh kualitas dokumen atau kompetensi penyedia, melainkan oleh “siapa yang bisa dimaklumi Pokja.”
“Batalkan hasil tender CV Mas Global dan CV Fikhanzo jika terbukti sah melanggar. Jangan jadikan pendidikan sebagai ajang main-main dokumen,” tegas Bobto.
MPRJ juga menyerukan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap semua proyek rehabilitasi ruang kelas tahun anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)
Add new comment