Jejak Blacklist PT Pulau Bintan Bestari: Dilaporkan ke Polda Sumbar, Proyek di Riau Digarap Kejati, kini Menang Proyek Rp 20,5 M di Tebo

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Nama PT Pulau Bintan Bestari tengah disorot di berbagai daerah. Dari Sumbar, Riau hingga Jambi. Bukan karena keberhasilan menyelesaikan proyek besar. Namanya dibincangkan karena dikenal perusahaan yang meninggalkan jejak masalah pada banyak proyek.

Sialnya, perusahaan asal Kepri ini malah kembali menang tender bernilai Rp 20,5 miliar di Kabupaten Tebo. Mereka sukses mengamankan proyek besar di Tebo, di tengah perusahaan ini tersandung sederet kasus kegagalan proyek dan pelanggaran hukum.

Proyek yang dimenangkan adalah rekonstruksi jalan dan tanggul sungai di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu. Nilai kontraknya mencapai Rp 20.474.720.652,78. Belakangan diketahui, pemenang proyek tersebut sedang dijatuhi sanksi blacklist nasional oleh LKPP.

Kontrak proyek Tebo ini diteken antara 29 April hingga 1 Mei 2025. Tapi, hanya beberapa hari berselang, tepatnya 9 Mei 2025, LKPP menetapkan PT Pulau Bintan Bestari masuk dalam daftar hitam nasional.

Sanksi ini bukan tanpa sebab. Perusahaan ini gagal menyelesaikan proyek Pembangunan Gedung Asrama C Politeknik Pelayaran Sumatera Barat senilai Rp 40 miliar yang dibiayai APBN Tahun 2024.

Sumber internal Kementerian Perhubungan menyebut, proses pemutusan kontrak dan pelaporan ke LKPP sudah dilakukan jauh sebelum tanggal penetapan blacklist. Artinya, informasi tersebut sudah seharusnya diketahui oleh Pokja ULP Tebo.

Kasus dugaan wanprestasi PT Pulau Bintan Bestari tidak berhenti di Poltek Sumbar.

Perusahaan ini sebelumnya juga terlibat dalam proyek pembangunan fisik Balai Latihan Kerja (BLK) UPTP Pekanbaru senilai Rp 18,4 miliar. Kini proyek ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Kejati Riau tengah mendalami dugaan korupsi proyek BLK yang mangkrak, meskipun telah dua kali dianggarkan melalui dana APBN oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tahun 2021, proyek ini dikerjakan oleh CV Bonimas. Tahun 2022, proyek kembali dilanjutkan—dan dimenangkan oleh PT Pulau Bintan Bestari. Hingga saat ini, proyek BLK itu belum tuntas. Fisik bangunan terbengkalai, sementara anggaran nyaris habis.

Selain itu, mitra kerja PT Pulau Bintan Bestari, yakni PT Orang Kaya Tua, secara resmi melaporkan perusahaan ini ke Polda Sumatera Barat. Nomor Laporan: LP/B/90/V/2025/SPKT. Isi laporan dugaan penggelapan dana proyek, tidak membayar upah, dan penyalahgunaan jabatan serta kontrak.

“Kami sudah menunggu dengan itikad baik, tapi uang tidak dibayarkan,” ujar pelapor kepada wartawan.

Ini bukan lagi kasus administratif. Ini dugaan pidana. Dan ironisnya, perusahaan dengan jejak seperti ini masih bisa lolos tender puluhan miliar di Tebo.

Fakta bahwa kontrak ditandatangani hanya beberapa hari sebelum sanksi blacklist berlaku, menunjukkan dua kemungkinan. Pokja ULP Tebo tidak memverifikasi latar belakang penyedia dengan benar, atau…Ada upaya sistemik membiarkan perusahaan bermasalah tetap menang.

Dalam dua kasus itu, yang kalah adalah rakyat. Warga Tebo kini mulai bicara.

“Kalau BPBD tetap melanjutkan kontrak ini, berarti bukan hanya rekanannya yang bermasalah. Tapi pemerintahnya ikut bermasalah,” ujar A. Siregar, warga Tebo.

Kritik juga datang dari aktivis antikorupsi dan pengawas pengadaan yang mempertanyakan Bagaimana perusahaan yang sedang diselidiki Kejati dan dilaporkan ke polisi bisa lolos evaluasi dan teken kontrak?

"Masyarakat berhak menolak pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kredibilitas rendah ataupun jelek tersebut," ujar Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

Pada akhirnya...Kasus ini bukan tentang satu perusahaan. Bukan tentang satu proyek. Ini tentang bagaimana sistem pengadaan kita membiarkan penyedia bermasalah lolos berulang kali. Tentang bagaimana negara kehilangan ketegasan, dan rakyat hanya bisa menonton siklus gagal yang sama.

Jika tak ada koreksi dari BPBD, Pokja ULP, dan pemerintah Kabupaten Tebo, maka rakyat patut bertanya.

“Siapa yang bermain di belakang PT Pulau Bintan Bestari? Dan berapa harga yang harus dibayar oleh rakyat Tebo kelak?”

Tim Jambi Link telah berupaya melakukan klarifikasi kepada para pihak. Plt Kepala BPBD Tebo, P. Roni, tapi belum memberikan respons saat dikonfirmasi hingga laporan ini diturunkan. Sementara itu, Riki dari Pokja ULP Tebo menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan konfirmasi secepatnya terkait polemik ini. Tapi, hingga kini konfirmasi juga belum disampaikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network