Jambi – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (10/3/2025), untuk menuntut pengusutan dugaan penyelewengan dalam operasional stockpile batubara PT PMP yang berada di zona inti Candi Muaro Jambi.
Menurut MPRJ, keberadaan stockpile batubara di kawasan cagar budaya nasional ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang penyelundupan batubara ilegal serta merugikan negara dari sisi pajak, royalti, dan cukai.
"Stockpile ini bisa jadi tempat permainan gelap. Kalau dibiarkan, negara bisa kehilangan miliaran rupiah!" – Bobto, perwakilan MPRJ.
Dalam aksi yang dilakukan di depan Kasi Penkum Kejati Jambi, Bobto menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh.
"Selain berada di lokasi terlarang, PT PMP juga berpotensi menjadi tempat penyelundupan batubara ilegal, atau batubara legal yang tidak membayar pajak, royalti, dan cukai. Seharusnya ini menjadi pemasukan negara, tapi justru miliaran rupiah uang negara raib!" tegas Bobto.
Sementara itu, aktivis MPRJ lainnya, Dian, menyoroti kinerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Talang Duku, Kasi Lalu Lintas Laut (LALA), serta Angkutan Laut Talang Duku, yang dianggap diam atas dugaan permainan di stockpile PT PMP.
"Kami menduga ada persekongkolan antara PT PMP dengan KSOP II Talang Duku dan instansi terkait lainnya. Ada apa sebenarnya? Jangan-jangan ini permainan terstruktur!" ujar Dian.
MPRJ mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan langkah hukum untuk menelusuri dugaan penyelewengan ini.
Tuntutan MPRJ:
1️⃣ Panggil dan periksa Direktur PT PMP, yang bertanggung jawab atas operasional stockpile batubara di zona inti Candi Muaro Jambi.
2️⃣ Panggil dan periksa pejabat KSOP II Talang Duku, khususnya Kasi LALA dan Angkutan Laut Talang Duku, atas dugaan persekongkolan yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Kami tidak akan berhenti! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Kejati Jambi mengambil tindakan nyata," tegas Bobto.
Menanggapi tuntutan MPRJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah diterima dan akan segera disampaikan ke pimpinan.
"Ini sudah kami sampaikan ke pimpinan, nanti terkait tindak lanjutnya akan kami informasikan kembali," ujar Nolly.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah konkret dari Kejati Jambi.
Keberadaan stockpile batubara PT PMP di zona inti Candi Muaro Jambi semakin memperparah polemik antara pelestarian situs sejarah dan eksploitasi sumber daya alam.
🔹 Candi Muaro Jambi adalah salah satu situs cagar budaya terbesar di Asia Tenggara dan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia.
🔹 Aktivitas tambang di sekitarnya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta pergeseran tanah yang mengancam kelestarian situs ini.
🔹 Aktivitas hauling batubara telah menyebabkan debu dan polusi udara, yang semakin mengancam kawasan bersejarah ini.
"Jika dibiarkan, candi bersejarah ini bisa rusak! Ini bukan sekadar tambang, ini soal warisan budaya bangsa!" tegas Bobto.
Publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar diusut, atau hanya menjadi wacana belaka?
MPRJ meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengawasi dugaan praktik kecurangan ini!
"Jangan sampai aset budaya Jambi dihancurkan demi kepentingan segelintir orang yang mengeruk keuntungan dari batubara!" pungkas Bobto.(*)
Add new comment