Investigasi Jambi Link bersama Perkumpulan Hijau akhirnya menggugah aparat untuk turun tangan. Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Kementerian ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengecek kondisi lingkungan di Koto Boyo, Batanghari, Kamis (6/2/2025).
Hasil peninjauan itu mengungkap fakta mengkhawatirkan. Namun, Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, menuntut transparansi. Ia meminta agar hasil pengecekan tersebut dibuka ke publik melalui konferensi pers.
"Kami dan publik berharap kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke PT BBMM tidak sekadar formalitas. Jangan hanya menerima keterangan sepihak dari perusahaan, sementara fakta di lapangan menunjukkan ada kegiatan tambang ilegal di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)!" tegas Feri.
Investigasi Perkumpulan Hijau juga mengungkap hanya 3 dari 126 perusahaan tambang batubara di Jambi yang melakukan reklamasi. Sisanya dibiarkan menganga, bahkan menelan korban jiwa akibat tenggelam di lubang eks tambang.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Perkumpulan Hijau menemukan adanya aktivitas tambang di sebelah IUP PT BBMM. Feri meduga aktivitas ini ilegal karena bermain di luar IUP.
"Kami menemukan ada perusahaan yang melakukan tambang di luar izin konsesi IUP. Polda harus selidiki siapa pelakunya, karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT BBMM," ungkap Feri.
Feri juga mempertanyakan sikap DLH dan Kementerian ESDM yang terkesan menutup-nutupi kejahatan lingkungan ini.
"Kami ingin hasil uji sampel air di lokasi PT BBMM dibuka ke publik agar transparan. Dan lahan yang tidak direklamasi harus segera direklamasi, pelakunya diusut tuntas!" lanjutnya.
Investigasi Perkumpulan Hijau juga menemukan sembilan perusahaan tambang beroperasi di dalam HGU PT Sawit Desa Makmur (SDM). Lima di antaranya dimiliki Rizal Senangsyah, saudara kandung Andi Senangsyah, direksi PT SDM.

Daftar 9 perusahaan tambang yang beroperasi di HGU PT SDM:
- PT Tambang Bukit Tambi (TBT)
- PT Bumi Makmur Sejati (BMS)
- PT Batu Hitam Sukses (BHS)
- PT Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM)
- PT Kurnia Alam Investama
- PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB)
- PT Batu Hitam Jaya (BHJ)
- PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC)
- PT Kasongan Mining Mills (KMM)
Feri menuding PT SDM hanya menggunakan izin HGU sebagai kedok untuk eksploitasi tambang batubara.
"Ini jelas modus! PT SDM sejak awal tidak berniat menanam sawit. Mereka hanya menjadikan izin HGU sebagai kedok untuk menguasai tambang batubara. Ini kejahatan lingkungan yang terstruktur dan dibiarkan!" ujarnya.
Tak hanya merusak lingkungan, tambang batubara di dalam HGU PT SDM juga menyebabkan penderitaan bagi Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba. Pencemaran sungai akibat limbah tambang telah menelan korban jiwa.
Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal dunia setelah mengonsumsi air sungai yang diduga tercemar limbah tambang.
Dampak tambang terhadap SAD:
- Sungai tercemar, menyebabkan penyakit dan kematian
- Kehilangan ruang hidup karena hutan berubah menjadi tambang
- Konflik berkepanjangan akibat penerbitan izin HGU PT SDM
- Debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan
"Sejak awal, izin HGU PT SDM telah merampas ruang hidup Orang Rimba. Sekarang mereka kehilangan tanah, kehilangan budaya, bahkan kehilangan nyawa!" tegas Feri.
Atas temuan ini, Perkumpulan Hijau mendesak Komisi XII DPR RI turun langsung ke Koto Boyo dan melakukan investigasi menyeluruh.
"Kami ingin DPR RI turun ke lapangan! Jangan hanya percaya laporan di atas kertas. Ini kejahatan lingkungan yang masif dan harus dihentikan!" pungkas Feri.
Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum. Apakah kasus ini hanya akan berakhir di meja pertemuan, atau ada tindakan tegas untuk menghentikan perusakan lingkungan di Koto Boyo? (*)
Add new comment