Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memperketat upaya pemberantasan narkoba dengan fokus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalahgunaan aset kriptodalam transaksi narkotika. Kolaborasi ini menandai langkah tegas dalam membongkar jaringan narkoba yang selama ini beroperasi dengan cara canggih, menyembunyikan aliran dana melalui transaksi digital dan celah hukum lainnya.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa sindikat narkoba internasional, terutama yang beroperasi di kawasan perbatasan seperti Malaysia, menggunakan metode canggih untuk menghindari deteksi. Mereka mengatur operasi dalam sel-sel terputus, sehingga sulit dilacak secara langsung.
"Peredaran uang mereka mencapai sekitar Rp500 triliun, menunjukkan betapa besar kekuatan finansial jaringan ini," ujar Marthinus, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan, jaringan ini tidak hanya terbatas pada perdagangan narkoba, tetapi juga terhubung dengan kelompok kriminal lain, termasuk kelompok bersenjata dan mantan narapidana, yang semakin memperumit upaya pemberantasan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam pemberantasan narkoba. Ia mengapresiasi langkah-langkah BNN dan mendorong koordinasi yang lebih terintegrasi, mirip dengan sistem Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam kasus pemilu.
"Setiap kali ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), kami akan segera mengeluarkan P16 untuk mempercepat proses hukum," ungkapnya.
Asep juga menyoroti keberhasilan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13, yang memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan narkoba tanpa harus terlebih dahulu membuktikan keterkaitan dengan TPPU.
"Ini langkah maju dalam upaya menekan kejahatan narkoba. Aset yang terkait dengan narkoba bisa langsung disita, tanpa perlu membuktikan lebih dulu adanya pencucian uang," tegasnya.
Dalam pertemuan ini, penyalahgunaan aset kripto dalam transaksi narkoba menjadi perhatian utama. Seiring meningkatnya penggunaan mata uang digital dalam transaksi ilegal, Kejagung berencana membentuk tim khusus guna mengoptimalkan pengawasan terhadap perdagangan narkoba yang menggunakan crypto assets sebagai sarana pembayaran.
"Penambahan fitur UCID (Unique Customer ID) yang telah diakui secara internasional akan menjadi instrumen penting dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan kripto untuk kegiatan kriminal," ungkap Asep.
Namun, upaya ini masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk ketidakhadiran jaksa dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) di daerah, serta perbedaan nilai taksir aset yang kerap menjadi kendala dalam proses hukum.
Dengan meningkatnya ancaman narkoba yang kini merambah ke dunia digital, kolaborasi BNN dan Kejagung ini diharapkan dapat memperkuat perang melawan narkotika, memberantas sindikat internasional, serta memastikan bahwa aset ilegal dari bisnis haram ini benar-benar disita untuk kepentingan negara dan masyarakat. (*)
Add new comment