JAMBI – Akmaluddin, mantan anggota PDI Perjuangan, berhasil memenangkan gugatan atas pemecatan dirinya oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Gugatan yang diajukan pada 21 Oktober 2024 ke Pengadilan Negeri Jambi dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim melalui putusan bernomor 199/Pdt.G/2024/PN JMB.
Kuasa hukum Akmaluddin, Dr. Adithiya Diar, menyatakan bahwa putusan yang dibacakan pada Kamis (19/12/2024) menegaskan ketidaksahihan pemecatan tersebut. “Alhamdulillah, putusan terkait Sdr. Akmaluddin telah diputus hari ini. Dengan putusan ini, semua tuduhan kepada Akmaluddin berdasarkan hasil pemeriksaan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi adalah keliru dan tidak benar,” ujar Adit.
Adit menambahkan, pihaknya masih menunggu langkah dari PDI Perjuangan, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding dalam 14 hari mendatang. “Kami siap menghadapi upaya hukum lanjutan jika ada,” ujarnya.
Majelis Hakim memutuskan bahwa pemecatan Akmaluddin oleh PDI Perjuangan tidak sah. Berikut poin-poin utama dari amar putusan tersebut:
- Mengabulkan sebagian gugatan Akmaluddin.
- Menyatakan DPD dan DPP PDI Perjuangan melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sahnya Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 terkait pemecatan Akmaluddin.
- Memerintahkan pencabutan surat keputusan tersebut dan rekomendasi sanksi dari DPD PDI Perjuangan Jambi.
- Menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan kedudukan Akmaluddin.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp317.000.
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan yang memecat Akmaluddin pada 13 September 2024 atas dasar dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Rekomendasi sanksi tersebut berasal dari DPD PDI Perjuangan Jambi. Akmaluddin, yang merasa keputusan itu tidak sesuai prosedur, menggugat ke pengadilan.
Meski Akmaluddin telah memenangkan gugatan, langkah PDI Perjuangan terhadap putusan ini masih dinanti. Jika banding diajukan, kasus ini dapat berlanjut ke tingkat lebih tinggi. Namun, putusan ini telah memberikan angin segar bagi Akmaluddin untuk mendapatkan kembali hak dan kedudukannya dalam partai.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi internal partai politik dalam menangani sengketa disiplin, sekaligus menegaskan perlunya prosedur yang transparan dan sesuai hukum dalam mengambil keputusan strategis. (*)
Add new comment