Akmaludin Jambi

| ada 0 komentar

JAMBI – Akmaluddin, mantan anggota PDI Perjuangan, berhasil memenangkan gugatan atas pemecatan dirinya oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Gugatan yang diajukan pada 21 Oktober 2024 ke Pengadilan Negeri Jambi dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim melalui putusan bernomor 199/Pdt.G/2024/PN JMB.