Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi menerima dua tahanan kasus tindak pidana korupsi titipan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Senin (09/12/2024). Kedua tahanan tersebut adalah Muhammad Akhiar bin Yaksaf dan Quardika Candra bin Dani Suwarman, yang terlibat dalam kasus korupsi kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Nomor TAR-1030/L.5.19/FD.1/12/2024 tertanggal 09 Desember 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, menjelaskan bahwa proses penyerahan telah melalui koordinasi sebelumnya antara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan pihak Lapas.
"Setiap tahanan yang masuk ke Lapas digeledah sesuai dengan SOP untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dibawa masuk," ujar Yunus.
Setelah proses penggeledahan, berkas penahanan diperiksa oleh bagian Registrasi Lapas, sementara kesehatan tahanan diperiksa oleh dokter dan tim kesehatan Lapas.
"Berkas dinyatakan lengkap, dan kedua tahanan dinyatakan sehat. Serah terima dilakukan dalam keadaan aman, sehat, dan lengkap," tambahnya.
Kedua tahanan terkait kasus korupsi pada program Desa Mandiri Pangan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2019. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara.
Lapas Kelas IIA Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan transparansi dan profesionalisme, termasuk memastikan kondisi tahanan dan proses serah terima sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan keamanan dan kenyamanan di dalam Lapas serta mendukung upaya hukum yang tengah berjalan," tutup Yunus.
Penyerahan tahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses hukum dan menjadi langkah nyata dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Muaro Jambi. (*)
Add new comment