JAMBI – Peredaran narkoba di Jambi semakin menunjukkan pola mengkhawatirkan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan seorang narapidana Lapas Kelas IIa Jambi. Agus Budiman alias Muk, seorang napi, diduga menjadi otak di balik pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, S, M, dan S, pada 24 Januari 2024, di sebuah rumah di Jalan Raya Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan tersebut mengungkap barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat total 1,837 gram yang disembunyikan di kantong pakaian dan lantai pondok, serta satu unit telepon genggam.
Interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut bersumber dari Agus Budiman. Salah satu tersangka mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta ke rekening Agus melalui aplikasi DANA. Penelusuran lebih lanjut mengungkap aliran dana mencurigakan sebesar Rp133 juta, yang sebagian besar ditransfer ke rekening istri Agus.
Polda Jambi bergerak cepat dengan memblokir rekening terkait dan menetapkan Agus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/55.a/IV/2024/Ditresnarkoba. Agus dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, menegaskan bahwa kasus ini menyoroti celah pengawasan di dalam lapas. "Peredaran narkotika tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga melibatkan pihak di dalam lapas. Kami akan terus menindak tegas dan menelusuri jaringan-jaringan lain yang terlibat," tegas Ernesto dalam konferensi pers, Kamis (23/01/2025).
Berkas perkara Agus Budiman telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terungkapnya kasus ini memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan di dalam lapas, bahkan mungkin melibatkan oknum petugas yang menyalahgunakan wewenang. Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa sistem pengawasan di lapas harus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
Dengan terbongkarnya jaringan narkoba ini, Polda Jambi mengirimkan pesan tegas bahwa peredaran narkotika, baik di luar maupun di dalam lapas, akan ditindak tanpa toleransi. Kasus ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di Jambi tetapi juga membuka peluang evaluasi besar-besaran terhadap pengelolaan lapas. (*)
Add new comment