Muhammad Akhiar bin Yaksaf

| ada 0 komentar

Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi menerima dua tahanan kasus tindak pidana korupsi titipan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Senin (09/12/2024). Kedua tahanan tersebut adalah Muhammad Akhiar bin Yaksaf dan Quardika Candra bin Dani Suwarman, yang terlibat dalam kasus korupsi kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Nomor TAR-1030/L.5.19/FD.1/12/2024 tertanggal 09 Desember 2024.