Mayjen Achiruddin Kembali Jabat Danpaspampres

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

November 2023, ketika Mayjen Achiruddin berdiri di depan barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), tanggung jawab yang ia pikul terasa monumental. Kala itu, ia memimpin pasukan elite untuk menjaga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di tengah tahun-tahun terakhir masa pemerintahannya. Hanya berselang setahun, panggilan tugas kembali membawanya ke posisi yang sama, tetapi di era baru. Kini, ia bertugas untuk Presiden Prabowo Subianto.

Penunjukan ini resmi tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1545/XII/2024, menandai kembalinya Achiruddin ke Paspampres setelah sempat dimutasi menjadi Pangdam VI/Mulawarman. Mutasi ini menjadi bagian dari rotasi besar-besaran yang melibatkan 300 perwira tinggi (pati) TNI, gelombang pertama sejak Prabowo resmi menjabat sebagai presiden.

Lahir di Jakarta pada 15 November 1975, Mayjen Achiruddin adalah lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang (1991-1994), dan Akademi Militer (Akmil) 1997, dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Sejak lulus, ia terus menorehkan prestasi gemilang di berbagai posisi strategis.

Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Achiruddin antara lain:

  • Danyon 812/Bantuan Sat 81 Gultor Kopassus (2012–2014),
  • Dandim 0506/Tangerang (2015–2017),
  • Kasrem 052/Wijayakrama (2017),
  • Dan Grup A Paspampres (2019–2021),
  • Wadanjen Kopassus (2022–2023).

Pada 29 November 2023, ia ditunjuk sebagai Danpaspampres untuk Presiden Joko Widodo sebelum dirotasi menjadi Pangdam VI/Mulawarman pada 18 Oktober 2024.

Kini, Mayjen Achiruddin kembali ke posisi strategis sebagai Danpaspampres. Penunjukan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengamanan optimal bagi Presiden Prabowo Subianto, terutama di awal masa pemerintahannya.

Dengan rekam jejak yang mentereng dan pengalaman panjang di berbagai posisi strategis, kepercayaan yang diberikan kepada Achiruddin bukan tanpa alasan. Ia membawa kombinasi keahlian teknis, kepemimpinan, dan ketegasan yang dibutuhkan dalam tugas vital ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network