Tontawi-Hilal Gugat Hasil Pilkada Sarolangun ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran TSM dan Ketidaksesuaian Suara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

SAROLANGUN – Hasil Pilkada Sarolangun 2024 memanas setelah dua pasangan calon, yakni Tontawi Jauhari-Harris AB (nomor urut 3) dan Hilallatil Badri-Aang Purnama (nomor urut 4), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua paslon menduga adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan yang memengaruhi hasil Pilkada.

Langkah ini diambil setelah KPU Sarolangun menetapkan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno, di mana pasangan nomor urut 5, H. Hurmin dan Gerry Trisatwika, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Sarolangun 2024:

Pasangan CalonPerolehan Suara Sah
Ir. H. Muhammad Fauzi - Hj. Sahara1.307
Drs. H. Muhammad Madel - H. Nor Muhammad, S.E.11.703
Tontawi Jauhari, SE - Drs. H. A. Harris, AB, M.M22.172
H. Hillalatil Badri - Aang Purnama, SE, M.M50.068
H. Hurmin, SE - Gerry Trisatwika78.525

Pasangan nomor urut 3, Tontawi Jauhari-Harris AB, menduduki posisi ketiga dengan 22.172 suara, sementara pasangan nomor urut 4, Hillalatil Badri-Aang Purnama, berada di posisi kedua dengan 50.068 suara. Gugatan kedua paslon ini secara khusus menyoroti dugaan ketidaksesuaian data perolehan suara.

Tontawi Jauhari, calon Bupati nomor urut 3, mengungkapkan temuan ketidaksesuaian jumlah suara sah antara tingkat kabupaten dan provinsi, dengan selisih mencapai lebih dari 14 ribu suara.

“Dari temuan kami, suara sah Kabupaten dan Provinsi tidak sama. Selisihnya cukup signifikan, dan ini perlu dipertanyakan keabsahannya,” tegas Tontawi Jauhari, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Iskandar, anggota tim pasangan nomor urut 4, Hilallatil Badri-Aang Purnama, menyatakan bahwa timnya juga mendukung gugatan tersebut.

“Kami dari tim 04 memberikan dukungan penuh, karena pengacara kami bergabung dengan tim 03,” kata Iskandar.

Gugatan kedua paslon menargetkan pengungkapan dugaan pelanggaran TSM dan ketidakcocokan data suara dalam Pilkada Sarolangun. Tim kuasa hukum dari kedua pihak akan mengajukan bukti-bukti pendukung, termasuk temuan selisih suara, ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua paslon berharap MK dapat memberikan keadilan atas hasil Pilkada dan memastikan proses pemilu berjalan transparan dan akuntabel.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network