Robert Samosir secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Calon Walikota nomor urut 2 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Senin (11/11/2024) pagi. Robert mendesak tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
Laporan Robert tidak hanya berisi tudingan kosong. Ia menyertakan bukti-bukti kuat seperti rekaman video dan foto-foto. Ketegasan Robert yang mewakili kepedulian warga terhadap integritas pemilu ini menyoroti tiga dugaan pelanggaran serius, yakni penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, ketidakhadiran izin keramaian, dan pembagian sembako beratribut paslon nomor urut 02.
Menurutnya, ketiga poin tersebut mengindikasikan ketidaktertiban serius yang bisa merusak proses demokrasi.
“Kampanye ini bukan hanya tidak berizin, tapi juga menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi politik dan membagikan sembako secara terstruktur, seolah meremehkan aturan. Ini mencoreng demokrasi, dan Gakkumdu harus bertindak tegas. Jangan sampai praktik seperti ini lolos tanpa sanksi,” ujar Robert Samosir.
Robert secara gamblang menyatakan bahwa kasus ini perlu diselesaikan hingga ke akarnya. Ia menekankan peran penting Gakkumdu dalam memastikan agar tak ada celah hukum yang bisa membebaskan para pelanggar.
"Jika praktik ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa mempercayai proses demokrasi yang jujur dan adil? Saya mendesak Gakkumdu segera menelusuri kasus ini dengan saksama dan menunjukkan bahwa keadilan tidak dapat dibeli,” katanya.
Robert mengungkapkan bahwa kampanye yang digelar paslon nomor urut 02 mengabaikan persyaratan izin keramaian dari Polresta Jambi, meski dihadiri ratusan orang. Dia juga menyoroti penggunaan klenteng, yang merupakan tempat ibadah, sebagai lokasi kampanye, yang melanggar aturan dan merusak netralitas tempat suci. Terakhir, pembagian sembako dengan kupon bergambar paslon menjadi bukti indikasi politik uang, sesuatu yang merusak semangat demokrasi.
“Ini adalah pelanggaran berlapis. Saya ingin Gakkumdu menyelidiki setiap detail dan membawa kasus ini ke proses hukum. Kita tidak boleh membiarkan praktik-praktik ini menghancurkan demokrasi dan merusak moral masyarakat. Keberanian Gakkumdu sangat diperlukan di sini,” tegas Robert.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, mengonfirmasi bahwa laporan Robert diterima dengan bukti lengkap.
“Karena ada dugaan pelanggaran pidana, kami akan melakukan tindak lanjut dengan Gakkumdu. Kajian awal akan dilakukan dalam dua hari untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sinta menegaskan bahwa Bawaslu dan Gakkumdu berkomitmen memproses kasus ini secara transparan.(*)
Add new comment