Bawaslu Sungai Penuh menangani empat kasus pelanggaran terkait keterlibatan Kepala Desa dalam politik dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Tindakan tegas diambil untuk menjaga netralitas dan integritas pemilu.
***
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh saat ini sedang menangani empat kasus dugaan pelanggaran terkait kode etik dan keterlibatan Kepala Desa dalam politik. Kasus-kasus ini mencakup berbagai pelanggaran yang melibatkan pejabat dan penyelenggara pemilu, dari tingkat desa hingga staf Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Iin Rudiansyah, anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh, menjelaskan bahwa beberapa dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur telah diteruskan ke instansi terkait untuk diproses lebih lanjut.
Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang Kepala Desa yang diduga terlibat dalam politik praktis dengan mendatangi partai politik dan masuk dalam daftar bakal calon Wakil Walikota.
"Kasus dugaan netralitas Kepala Desa ini sudah kami teruskan ke Walikota, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh," kata Iin Rudiansyah.
Selain itu, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Salah satu kasus yang sedang diproses adalah pelanggaran oleh Pantarlih dan PPS di Pesisir Bukit yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di luar tahapan yang ditetapkan.
"PPS yang terlibat dalam pelanggaran ini telah dinonaktifkan. Sementara itu, kami juga telah melakukan penelusuran terkait staf sekretariat PPK yang diduga melanggar kode etik dengan berfoto bersama bakal calon dan menyatakan dukungan terhadap salah satu kandidat. Kasus ini sudah kami limpahkan ke KPU karena jelas penyelenggara pemilu harus bersikap netral," jelas Iin.
Terkait staf Panwascam Tanah Kampung, Bawaslu menyebut bahwa proses pemberhentian sedang menunggu SK dari Bawaslu pusat. Kasus ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu di Kota Sungai Penuh.
Bawaslu Sungai Penuh Tegas dalam Menegakkan Netralitas Pemilu
Bawaslu Kota Sungai Penuh sedang menghadapi tantangan berat dalam memastikan netralitas penyelenggara pemilu dan pejabat publik. Dengan empat kasus yang sedang diproses, termasuk keterlibatan Kepala Desa dalam politik dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, Bawaslu menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas proses demokrasi. Semua kasus ini menjadi ujian penting bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsinya untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan di Kota Sungai Penuh.(*)
Add new comment