Perusakan TPS Sungai Penuh

| ada 0 komentar

JAMBI – Kasus perusakan dan pembakaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Pilkada Serentak 2024 terus berkembang. Polda Jambi kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni P dan L, sehingga total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang.

Penetapan tersangka baru ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Kamis (9/1/2025).