Helen

| ada 0 komentar

Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba di Provinsi Jambi. Ia pun dijuluki Ratu narkoba. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 24 Juli 2025.

Helen tertunduk.

Jaksa menegaskan terdakwa bukanlah pengguna, tapi otak pengatur distribusi sabu-sabu dalam skala besar di Jambi.

"Ia bukan kurir, bukan perantara. Ia adalah aktor utama,” tegas JPU.