Di tengah hiruk-pikuk politik nasional, sebuah langkah kontroversial baru saja mencuri perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiba-tiba memutuskan untuk menantang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dikeluarkan dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur batas umur calon kepala daerah, dan seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi di negeri ini.
Namun, Dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang seharusnya menjadi pilar penegakan hukum dan demokrasi, malah memilih untuk membantah dan merevisi keputusan MK. Langkah ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Muhamad Arif Safwan, seorang kader Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang aktif di Muaro Jambi, tidak tinggal diam. "Kami dari PC IMM Muaro Jambi sangat menyayangkan keputusan DPR RI yang menolak putusan MK terkait batas umur calon kepala daerah. Keputusan MK adalah final dan mengikat. Sebagai lembaga negara, DPR seharusnya menunjukkan contoh ketaatan terhadap hukum yang berlaku," ujarnya dengan tegas.
Arif Safwan melanjutkan, "Dengan mengabaikan putusan MK, DPR RI tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga-lembaga negara kita. Ini bukan hanya soal usia calon kepala daerah, tetapi soal kepercayaan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika lembaga-lembaga negara mulai mengabaikan prinsip dasar hukum, harapan masyarakat akan keadilan mulai goyang."
Sementara itu, di luar gedung DPR, masyarakat merasakan dampak dari keputusan ini. Kepercayaan pada sistem hukum dan demokrasi semakin terkikis, menambah rasa skeptisisme terhadap kemampuan lembaga-lembaga negara dalam menegakkan hukum yang adil dan konsisten.
Dalam momen seperti ini, penting bagi semua pihak untuk merenung dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang mendasari negara kita. Hanya dengan ketaatan pada keputusan hukum yang sah, kita dapat berharap untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi yang kita cintai.
Add new comment