Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali turun ke jalan dan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (13/3/2025). Kali ini, mereka mendukung langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam menindak perusahaan yang menguasai dan membangun kebun tanpa izin. Namun, MPRJ juga menegaskan agar Kejati Jambi tidak hanya fokus pada denda, melainkan juga mengusut pidana di balik kejahatan lingkungan ini.
Dalam aksi tersebut, Bobto, Ketua MPRJ, dengan lantang menyebut PT Bukit Kausar sebagai salah satu perusahaan yang melakukan pelanggaran berat. Perusahaan ini diduga telah membangun perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan seluas 619 hektare, berdasarkan 15 Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kami mendorong Kejati Jambi untuk tidak hanya menertibkan lahan tanpa izin, tetapi juga melihat sisi pidananya. Jangan hanya mentok bicara soal denda! Ke mana aliran uang denda ini nanti? Jangan sampai ini hanya jadi permainan yang akhirnya tidak jelas!" tegas Bobto dalam orasinya.
MPRJ menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum ini diduga melibatkan oknum di Dinas Kehutanan dan Kementerian LHK. Bobto menuding bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Ingat, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana! Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Jambi jangan jadi penghianat ilmiah! Harus ada tindakan hukum yang nyata!" seru Bobto.
MPRJ mengungkap bahwa PT Bukit Kausar memiliki lahan seluas 5.004,92 hektare, dan dengan fakta yang terungkap ini, mereka mendesak agar penyelidikan diperluas.
Dalam aksi tersebut, MPRJ meminta Kejati Jambi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan ini. Berikut tuntutan mereka:
1️⃣ Kejati Jambi segera panggil dan periksa
Kepala Dinas Kehutanan dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam pembiaran penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
2️⃣ Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejati Jambi harus mengusut tuntas kasus ini
Jangan hanya bicara soal denda! Tindak juga unsur pidananya!
3️⃣ Kejati Jambi segera panggil dan periksa pimpinan PT Bukit Kausar!
Siapa yang memberikan izin ilegal? Siapa yang menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan ini? Semua harus diusut!
Publik kini menanti keberanian Kejati Jambi dalam menangani kasus ini. Apakah hukum akan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Atau Kejati benar-benar akan bertindak tegas?
MPRJ memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar diusut tuntas. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di sektor lingkungan hidup di Jambi!
Add new comment