KERINCI – Setelah meresahkan warga dengan aksi pencurian sepeda motor, seorang pria berinisial Pengki Putra (37) akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kerinci. Pelaku diamankan saat mencoba kabur dan bersembunyi di loteng rumah di Desa Koto Tuo Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda, dengan aksi terakhir di Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi mengenai keberadaannya. Saat akan diamankan, ia berusaha kabur dan bersembunyi di loteng rumah," kata AKP Very, Selasa (4/2/2025).
Pelaku yang merupakan warga Air Terjun, Siulak, Kerinci ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor 01/I/2025/SPKT/POLSEK SITINJAU LAUT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tanggal 10 Januari 2025.
Saat hendak ditangkap, Pengki tidak menyerah begitu saja. Ia mencoba melawan petugas dan kabur. Namun, tim Polres Kerinci yang sudah mengepung lokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden yang lebih besar.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan, tetapi berhasil kita tangkap. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya," tambah AKP Very.
Atas perbuatannya, Pengki dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kerinci dan sekitarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku ini, Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan mereka guna mencegah aksi pencurian serupa.(*)
Add new comment