Merangin – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus menjadi sorotan di Provinsi Jambi, terutama di Kabupaten Merangin, di mana aktivitas ini dianggap sebagai ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat. Dalam operasi terbaru, Polres Merangin berhasil mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk alat berat jenis ekskavator.
Para tersangka yang diamankan adalah Z (39), R (23), Z (29), A (22), P (24), S (46), MM (39), dan S (48). Mereka ditangkap dalam operasi terpisah pada Selasa, 21 Januari 2025, saat sedang melakukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin dompeng.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di dua lokasi berbeda:
- Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir
Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal. - Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu
Di sini, petugas menangkap tiga tersangka lainnya dan menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk menggali emas secara ilegal.
“Kami mengamankan total delapan tersangka dari dua lokasi berbeda. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa mesin dompeng dan satu unit ekskavator,” ungkap AKBP Roni.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Apitu Ruly, menambahkan bahwa para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan PETI ini.
“Kami masih mendalami keterangan mereka. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang terlibat dalam operasi penambangan ilegal ini,” kata Ruly.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Aktivitas PETI selama ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Di Kecamatan Tabir dan Pangkalan Jambu, misalnya, PETI telah menyebabkan degradasi lahan, pencemaran sungai, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian.
Masyarakat setempat berharap agar penegakan hukum terhadap PETI ini tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau otak-otak di balik operasi ilegal ini. “Kami ingin aparat benar-benar memberantas PETI sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap pekerja kecil, tapi juga dalang di balik semua ini,” ujar salah satu warga Tabir yang enggan disebutkan namanya.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah dan kepolisian memberantas PETI di Jambi. Namun, keberlanjutan dari upaya ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan komitmen semua pihak untuk melindungi lingkungan dan masa depan masyarakat.(*)
Add new comment