JAMBI – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap dua pria asal Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, terkait kasus peredaran narkoba. Kedua pria tersebut, ZA (46) dan DS (33), ditangkap di rumah ZA pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang menyebut ZA kerap menjual narkoba. Setelah penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di rumah ZA. Saat itu, DS juga berada di lokasi, dan keduanya langsung diamankan.
Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk:
- 9 paket sabu dalam plastik klip bening.
- 2 pak plastik klip kosong.
- 1 kotak kaleng warna biru.
- 3 sendok pipet.
- 1 timbangan digital.
- 2 ponsel Android (Redmi warna biru dan Realme warna silver).
- Uang tunai Rp19 juta.
Barang bukti ini menunjukkan bahwa ZA dan DS terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Polisi juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ZA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C. Ia kemudian memerintahkan DS untuk mengambil sabu tersebut di daerah Aurduri 1 sebanyak tiga kantong.
Saat ini, ZA dan DS telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih mendalam. Polisi juga sedang mendalami peran C sebagai pemasok sabu dalam jaringan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Provinsi Jambi, yang kerap melibatkan jaringan lokal dan antarprovinsi. Polda Jambi berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda," ujar salah satu penyidik Polda Jambi.
Kasus ZA dan DS ini menjadi pengingat akan bahaya laten peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran para bandar. (*)
Add new comment