OTT Kejari Palembang Jerat Kadisnaker Sumsel, Deliar Marzoeki Jadi Tersangka Korupsi Perizinan K3

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

PALEMBANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki (DM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk perusahaan. Penetapan ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 Januari 2025.

Kajari Palembang Hutamrin dalam konferensi pers, Sabtu (11/1/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti kuat. Bukti tersebut meliputi uang tunai Rp39,2 juta di ruang kerja tersangka dan Rp4,4 juta dalam tas pribadinya. Penggeledahan juga dilakukan di rumah dan mobil DM, yang mengungkap fakta lebih mencengangkan.

“Dari penggeledahan, ditemukan amplop berisi uang masing-masing Rp1 juta, uang dolar Singapura setara Rp75 juta, logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200 juta, enam buku rekening atas nama orang lain, dan ponsel Samsung Z Fold 6,” ujar Hutamrin.

Total uang yang diamankan mencapai Rp285,6 juta, di samping barang bukti lainnya seperti dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak korupsi.

Tersangka diduga menggunakan jabatannya untuk meminta uang terkait pengurusan perizinan K3. Modus ini melibatkan sejumlah perusahaan yang membutuhkan izin tersebut. Namun, jumlah perusahaan yang menjadi korban dan durasi praktik ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap skala penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka, termasuk mengidentifikasi jumlah korban,” tambahnya.

Selain DM, Kejari Palembang juga menetapkan seorang staf pribadi DM, berinisial AL, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengindikasikan praktik pungutan liar di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Sumsel. Kejari Palembang langsung merespons dengan OTT yang akhirnya membongkar modus dan keterlibatan oknum di balik skandal ini.

Kejaksaan memastikan akan menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi. DM dan AL dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas. Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang merugikan pelayanan publik.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network