Oknum ASN Jambi yang Cabuli Pelajar SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi berinisial YN alias RZ (39) harus berurusan dengan hukum setelah tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP berusia 13 tahun. Peristiwa ini menggegerkan masyarakat Jambi dan menjadi sorotan publik.

Pelaku yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi ini ditangkap polisi pada Kamis (14/11) lalu. Modus operandinya cukup licik. Ia mengiming-imingi korban uang sebesar Rp30 ribu untuk menunjukkan lokasi tempat bilyard. Namun, saat berada di dalam mobil, pelaku nekat membuka celana korban dan melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku juga memperlihatkan video asusila kepada korban sebelum melakukan tindakan tersebut," ujar Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman.

Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menanggapi kasus ini, Pemerintah Provinsi Jambi tidak tinggal diam. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ariansyah, menegaskan bahwa YN telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan gajinya dipotong 50%.

"Setelah ada putusan pengadilan yang inkrah, kita akan bentuk tim untuk memberikan sanksi lebih lanjut. Jika vonisnya lebih dari dua tahun, yang bersangkutan akan dipecat," tegas Ariansyah.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi diharapkan dapat memberikan arahan tegas kepada seluruh jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Peristiwa pelecehan ini terjadi pada Selasa (12/11) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Simpang III Sipin, Kota Jambi. Korban yang tengah berjalan pulang sekolah dihampiri oleh pelaku. Tanpa curiga, korban masuk ke mobil pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku melancarkan aksinya.

Aksi bejat pelaku ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berkat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban, polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network