Influencer Lokal Jambi, CS, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Promosi Judi Online

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Tersangka kasus promosi judi online berinisial CS (21), seorang influencer lokal asal Kota Jambi, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi oleh penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (14/11/2024). Pelimpahan ini menandai tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 November 2024.

CS, warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, dilimpahkan bersama barang bukti terkait tindak pidana tersebut. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengonfirmasi kelengkapan berkas perkara ini.

“Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap pada tanggal 12 November 2024,” ujarnya.

CS diketahui telah mempromosikan sekitar 20 situs judi online melalui akun Instagram miliknya sejak November 2022. Dengan jumlah pengikut mencapai 70 ribu orang, setiap unggahan promosi yang dilakukan tersangka mampu menjangkau antara 5.000 hingga 7.000 orang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan akun Instagram pribadi untuk mengendorse link judi online," ungkap Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, dalam konferensi pers sebelumnya.

Penangkapan CS dilakukan pada 24 Agustus 2024 di rumahnya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, setelah tim patroli cyber mendeteksi aktivitasnya.

"Setelah patroli cyber dan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi akun tersangka, yang kemudian diamankan bersama barang bukti," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, CS mengaku menerima bayaran sebesar Rp 2 juta per bulan dari setiap promosi situs judi online yang ia unggah. Total keuntungan yang didapat tersangka sejak 2022 mencapai Rp 50 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit iPhone 11,
  • Akun Instagram milik tersangka,
  • Satu bundel dokumen berupa tangkapan layar unggahan Instagram yang mempromosikan situs judi online.

CS dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk mempromosikan perjudian online. Aparat Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala indikasi penyalahgunaan teknologi informasi melalui saluran resmi.

"Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk promosi judi online. Masyarakat diharapkan untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab," pungkas Taufik.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Jambi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network