Kasus Cyber Jambi

| ada 0 komentar

JAMBI – Tersangka kasus promosi judi online berinisial CS (21), seorang influencer lokal asal Kota Jambi, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi oleh penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (14/11/2024). Pelimpahan ini menandai tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 November 2024.