Sarolangun – Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi bersama Unit Tipidter Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 2,5 kilogram yang diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (09/09/2024). Dalam operasi ini, seorang wanita berinisial RM (40), warga Kabupaten Bungo, diamankan di Kabupaten Sarolangun karena membawa emas tanpa dokumen resmi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan sumber daya alam negara. "Penangkapan ini adalah upaya kepolisian untuk menanggulangi penyelundupan sumber daya alam yang dilakukan oleh jaringan ilegal, dengan barang bukti emas seberat 2,5 kg," ungkapnya pada Senin (11/11/2024).
Saat ini, RM sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan emas ilegal ini.
Kombes Pol. Bambang juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang berdampak pada lingkungan dan kerugian negara. “Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Jambi dalam mendukung program pemerintah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari tindakan ilegal yang merugikan,” tutupnya.
Dengan upaya tegas ini, Polda Jambi berharap mampu menekan praktik-praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menguras sumber daya alam berharga negara.(*)
Add new comment